Liputan Khusus

Ahli Hukum Nilai Pimpinan KPK Tidak Bisa Menetapkan Tersangka; Bukan Penyidik

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Ahli hukum pidana, Jamin Ginting sebagai saksi dalam sidang penetapan tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebutkan pimpinan KPK tak berwenang menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Hal itu karena Pimpinan KPK bukan penyidik.

“Pimpinan KPK yang tadi kolektif kolegial tersebut tak lagi berwenang sebagai penyidik yang memiliki kewenangan dalam menetapkan tersangka. Tadi kan kita menyatakan yang berhak menetapkan tersangka itu adalah penyidik,” kata Ginting di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).

Dia menjelaskan, pasal 21 ayat 2 di UU 2019 secara jelas tidak lagi menyebutkan bahwa pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum, tetapi hanya sebagai pejabat negara, sesuai di pasal 21 angka 3.

Dia menerangkan, dengan dicabutnya kewenangan pimpinan KPK sebagai penyidik, maka prinsip penyidikan itu, sebagaimana di pasal 52 ayat 1 dan 2 huruf D serta pasal 56 ayat 1 dan 2 huruf C peraturan KPK nomor 7 tahun 2020 berada pada deputi bidang penindakan dan eksekusi.

Selanjutnya, dilaksanakan oleh direktorat penyidikan, bukan pada pimpinan KPK.

“Maka, dengan demikian penetapan tersangka hanya dapat dilakukan oleh penyidik KPK dan bukan pimpinan KPK, yang merupakan bukan lagi sebagai penyidik,” ujarnya.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top