Oleh: Busri, MAP*
OPINI, EDUNEWS.ID – Tak dapat dipungkiri, kita menyukai video anak-anak yang lucu sebagaimana kita menikmati berbagai konten lain di platform digital. Dari kebiasaan sederhana itu, budaya yang menjadikan kehidupan anak sebagai tontonan massal terus tumbuh, sering tanpa kita sadari mendorong anak untuk tampil dan diposisikan sebagai bagian dari hiburan publik.
Fenomena ini mencapai bentuk paling jelasnya pada fenomena “kid influencer” atau “kidfluencer” (influencer anak berusia di bawah 18 tahun dan telah memiliki audiens besar di media sosial), yang mengubah cara kita memandang masa kecil dan pertumbuhan anak dalam era digital. Anak kini bukan lagi sekadar konsumen media, tetapi bagian dari ekonomi kreator yang tampil di berbagai platform seperti YouTube, TikTok, hingga Instagram dengan jumlah pengikut yang setara pesohor.
Suara Anak dalam Produksi Konten
Di balik keriaan dalam banyak proses kreasi konten media sosial, terutama yang melibatkan anak, posisi mereka sering kali direduksi menjadi sekadar figur yang muncul di layar tanpa benar-benar diberi ruang untuk bersuara. Bagaimana posisi anak dalam proses kreatif sebenarnya
Sejumlah riset seperti Bakioğlu (2024) dan Albuquerque dkk. (2024) menunjukkan bahwa aktivitas ini bukan lagi hobi yang sekadar lucu atau menggemaskan. Ini adalah industri yang terstruktur dengan ritme produksi, target impresi, kolaborasi brand, hingga mekanisme monetisasi yang menempatkan anak dalam lingkaran kerja yang diatur oleh pasar dan algoritma.
Anak diminta tersenyum, bereaksi, memerankan skenario tertentu, lalu menghilang dari proses ketika keputusan kreatif sepenuhnya kembali ditentukan orang dewasa. Alur produksi yang demikian tidak hanya memusatkan kuasa pada orang dewasa, tetapi juga menciptakan konten yang bias karena sepenuhnya dibangun dari perspektif dewasa.
Padahal, sebagaimana ditegaskan riset Mason dan Watson (2014), anak bukan sekadar elemen visual, bukan penarik impresi, dan bukan instrumen marketing. Anak adalah subjek aktif yang berhak menentukan bagaimana pengalaman hidup mereka dipahami, disajikan, dan dihadirkan dalam ruang publik.
Ketika ruang kreativitas anak dihilangkan atau digantikan oleh arahan orang dewasa, maka konten digital yang menggambarkan mereka sebenarnya tidak mewakili siapa mereka, melainkan siapa yang ingin kita lihat.
Fenomena ini memperlihatkan paradoks besar dalam perkembangan ekonomi kreator: anak tampil semakin sering dan semakin populer, tetapi suara mereka semakin tidak terdengar. Industri tumbuh, keuntungan meningkat, namun kepentingan anak justru semakin kabur.
Regulasi Digital yang Belum Berpihak pada Anak
Di Indonesia, keterlibatan anak dalam dunia media sosial, khususnya sebagai kid influencer, belum diatur secara khusus secara normatif. Mengacu pada Peraturan Ketenagakerjaan dan turunannya, aktivitas ini tidak sepenuhnya termasuk pengembangan bakat dan minat anak seperti yang diatur untuk bintang cilik di media konvensional, sekaligus tidak sepenuhnya tergolong pekerjaan anak yang dilarang karena umumnya tidak menuntut pekerjaan fisik berat.
Namun demikian, aktivitas digital tetap menyimpan potensi risiko eksploitasi dan dampak negatif, sehingga anak tetap berada dalam kondisi yang rentan meski kegiatan ini tampak tidak membahayakan secara fisik (Gupita, 2025).
Undang-Undang Perlindungan Anak dan regulasi terkait ranah digital hanya menekankan hak-hak dasar anak tanpa memberikan pedoman khusus mengenai aktivitas anak di media sosial. Kekosongan aturan yang spesifik ini menimbulkan dualisme perlindungan hukum, sehingga anak-anak berisiko menghadapi kerentanan di ranah digital.
Kondisi ini menunjukkan urgensi perlunya kebijakan yang mampu menjembatani pengembangan bakat anak dengan perlindungan hukum yang jelas, sekaligus menjaga kesejahteraan dan keamanan mereka di dunia digital.
Begitu juga di Amerika Serikat, perlindungan bagi influencer anak masih sangat timpang; pada Maret 2024, sebanyak 49 negara bagian tetap membiarkan anak-anak menjadi mesin konten yang menghasilkan jutaan dolar bagi orang tua tanpa jaminan hukum atas pendapatan yang mereka hasilkan.
Hanya Illinois yang mengambil langkah progresif melalui “Public Act 103-0556, yang mewajibkan influencer anak di bawah 16 tahun menerima bagian keuntungan yang adil, setidaknya 30 persen dari pendapatan konten berbayar yang menampilkan nama, wajah, atau gambar mereka.
Kebijakan ini menandai pengakuan terhadap kontribusi nyata anak dalam ekonomi kreator dan upaya mencegah eksploitasi. Langkah Illinois kemudian diikuti oleh enam negara bagian lain, termasuk Maryland, California, Georgia, Missouri, dan Ohio.
Maryland bahkan menambahkan ketentuan privasi khusus, seperti “hak untuk dilupakan,” yang memungkinkan anak meminta agar jejak informasi pribadi mereka dihapus dan tidak disimpan secara permanen, menunjukkan respons hukum yang mulai menyesuaikan diri dengan dinamika industri konten digital yang cepat berubah.
Lonjakan popularitas kidfluencer dan konten keluarga, muncul kerentanan baru yang tidak bisa diabaikan. Penelitian Bakioğlu (2024), menyoroti bagaimana aktivitas kidfluencer kerap menyerupai bentuk kerja anak terselubung. Ada tuntutan untuk tampil konsisten, menjaga engagement, memproduksi video sesuai tren, hingga melakukan take berulang-ulang demi hasil yang dianggap layak publikasi.Rutinitas ini menciptakan beban psikologis yang mungkin tidak disadari oleh anak, apalagi ketika mereka sendiri tidak memahami alasan di balik aktivitas tersebut.
Di saat yang sama, riset Albuquerque dkk. (2020) menemukan bahwa platform digital menggunakan pola desain yang menipu (deceptive design) serta algoritma yang didesain untuk mendorong anak tetap aktif.
Notifikasi, rekomendasi video, dan fitur interaktif menjadi bagian dari mekanisme yang menahan perhatian anak, memengaruhi pilihan mereka tanpa mempertimbangkan batas usia atau kemampuan mereka memahami konsekuensi. Ini berarti, bahkan ketika anak tampak menikmati kegiatan membuat konten, ada struktur digital yang secara halus mendorong mereka untuk terus berada di dalam lingkaran tersebut.
Penelitian Turvy dan Abidin (2025) menambahkan gambaran lebih tajam tentang risiko lain: privasi. Dengan hadirnya fenomena ‘KidTok’ anak terekspos kepada jutaan orang, termasuk audiens anonim yang tidak dapat dikontrol.
Komentar, analisis tubuh, candaan yang merendahkan, bahkan penyalahgunaan konten dapat terjadi tanpa sepengetahuan anak maupun orang tuanya. Stres, tekanan sosial, dan perubahan cara anak memandang diri sendiri menjadi konsekuensi yang tidak terlihat namun nyata.
Lebih jauh, ketika konten anak diproduksi berdasarkan sudut pandang orang dewasa, suara anak tidak hanya hilang, tetapi digantikan. Anak yang menangis atau menolak tampil sering kali dipaksa dengan kalimat “sebentar saja,” “ini buat konten,” atau “banyak yang suka kalau kamu tampil lucu.” Situasi ini menggambarkan relasi kuasa yang timpang, di mana hak anak untuk menolak justru dianggap menghambat kreativitas orang dewasa.
Dengan kata lain, industri konten digital telah menciptakan ruang yang tampak menyenangkan dari luar, tetapi menyimpan mekanisme yang berpotensi merampas otonomi dan kesehatan psikologis anak.
Peran Negara dalam Kontrol Digital Anak
Perkembangan literatur dan tren konten digital menunjukkan dengan jelas bahwa kehidupan anak telah semakin dikomodifikasi. Aktivitas sehari-hari mereka, dari bermain, belajar, menangis, hingga momen keluarga paling personal, dapat berubah menjadi aset visual yang dipakai untuk menarik sponsor, iklan, dan engagement.
Tumbuh dewasa saja sudah cukup sulit tanpa harus menjadi pusat perhatian publik. Sulit dipercaya menghabiskan masa kecil, dengan segala kekurangannya, di depan ribuan, bahkan jutaan, orang asing di internet tanpa konsekuensi. Popularitas anak dijadikan mata uang, sementara brand dan platform menjadi pihak yang memperoleh keuntungan terbesar.
Meski anak tampil sebagai bintang, sistem yang mengatur mereka tetap dikendalikan oleh kepentingan orang dewasa. Orang tua, yang bertindak sebagai manajer atau sutradara, kadang tanpa sadar memaksakan ritme produksi demi menjaga angka impresi.
Sementara beberapa negara di Asia mengambil langkah berbeda dengan memperketat regulasi influencer demi menekan disinformasi, seperti di China yang kini mewajibkan kreator memiliki sertifikasi untuk membahas topik sensitif dan membuktikan keahlian mereka melalui ijazah, lisensi, atau sertifikat resmi, sekaligus menjelaskan apakah konten berbasis riset atau dibuat dengan AI.
Platform digital memanfaatkan keberadaan anak sebagai magnet keterlibatan yang meningkatkan waktu tonton dan pendapatan iklan. Ini menciptakan ekosistem yang memosisikan anak bukan sebagai individu dengan emosi, batas, dan hak, tetapi sebagai komoditas visual.
Langkah serupa tampak di Singapura, di mana aturan yang mewajibkan influencer membedakan konten iklan dan organik serta membatasi konten keuangan hanya bagi yang berlisensi, menegaskan bahwa profesi influencer kini dituntut lebih bertanggung jawab, terutama ketika informasi yang mereka hasilkan dapat langsung memengaruhi anak sebagai audiens maupun sebagai kidfluencer.
Kelemahan Platform dan Mekanisme Kontrol Sosial
Kebijakan platform seperti TikTok sering kali gagal memberikan perlindungan yang memadai karena aturan yang dibuat tidak mampu menangkap kompleksitas perilaku pengguna di dunia nyata, sehingga selalu membutuhkan interpretasi dan penyesuaian di tingkat pelaksana (Gillespie, 2018).
Ketika kebijakan tidak sepenuhnya selaras dengan dinamika interaksi digital, penegakannya menjadi tidak konsisten dan sering kali tidak efektif, terutama dalam konteks yang melibatkan anak.
Ketidakjelasan strategis dalam kebijakan platform turut menimbulkan kebingungan mengenai batasan, membuat proses penegakan tidak pasti dan mendorong terjadinya penyensoran diri, baik oleh pengguna maupun kreator yang merasa takut melanggar aturan yang kabur (Kopf, 2022).
Sementara itu, kecerdasan buatan yang sering dijadikan andalan untuk moderasi konten justru terbukti memiliki banyak keterbatasan dan tidak dapat sepenuhnya menggantikan penilaian manusia (Gillespie, 2020). Akibatnya, platform tetap bergantung pada moderator manusia yang menghadapi volume konten sangat besar, tekanan emosional, serta paparan konten sensitif yang melelahkan, menjadikan proses moderasi itu sendiri rawan kelelahan dan ketidaktepatan.
Kondisi ini sejalan dengan konsep kepatuhan ritualistik (ritualistic conformity) yang diungkap Merton (1938), di mana platform tampak patuh pada prosedur dan aturan formal, membangun kebijakan, memperbarui pedoman, mengumumkan komitmen, namun gagal memenuhi tujuan utama yang lebih substantif, yakni memastikan perlindungan anak secara nyata.
Dengan kata lain, platform secara administratif “memenuhi tugas,” tetapi secara substantif belum menjamin keselamatan, kesejahteraan, dan hak-hak anak yang seharusnya menjadi inti dari kebijakan moderasi.
Algoritma dan Ekspektasi Pasar Kidfluencer
Fitur duet, stitch, reaction, hingga algorithmic boosting membuat anak tidak sepenuhnya memahami bagaimana konten mereka disebarkan, siapa yang melihatnya, dan bagaimana audiens menafsirkannya. Mereka juga tidak memiliki kemampuan untuk menilai risiko jangka panjang, seperti rekam jejak digital, potensi perundungan, atau penggunaan ulang konten tanpa izin.Ironisnya, seluruh proses ini sering dikemas sebagai “kreativitas.” Padahal, kreativitas tanpa kontrol, refleksi, atau pemahaman hanya menjadi gerbang bagi eksploitasi yang tidak disadari.
Tata kelola kidfluencer pada dasarnya masih berupa upaya tambal-sulam. Ia berjalan bukan karena regulasi yang solid, tetapi karena mekanisme sosial yang saling menutupi celah dari aturan hukum dan moderasi platform yang memang tak pernah benar-benar memadai, sebuah proses yang menyerupai ‘bricolage’ atau “birokrasi interstisial” dengan subsistem yang bertaut satu sama lain (McDonnell, 2017).
Dalam ruang yang serba cair itu, para pengguna memanfaatkan berbagai fitur TikTok dari meme hingga stitch dan duet untuk “mendorong kepatuhan lewat olok-olok” (Ollerton, 2020). Gossip, calling-out, hingga sindiran massal berubah menjadi perangkat kontrol sosial ala netizen. Sayangnya, mekanisme ini sering kali reaktif, tidak merata, dan tetap meninggalkan anak sebagai pihak yang paling rentan.
Ketika algoritma, metrik popularitas dan kebutuhan pasar menjadi prioritas utama, maka ruang digital tak lagi sepenuhnya menjadi tempat bermain. Ia berubah menjadi ruang kerja tak terlihat, sebuah panggung yang menuntut performa konstan dari anak-anak yang seharusnya hanya tumbuh, belajar, bereksplorasi, dan bersenang-senang.
Refleksi: Menata Ulang Ruang Digital untuk Anak
Sebagai catatan awal, untuk menciptakan ekosistem yang berpihak pada anak, perubahan dari segi praktik maupun tata kelola harus dilakukan pada banyak lapisan sekaligus.
- Pertama, keterlibatan anak dalam proses pembuatan konten harus berangkat dari persetujuan yang jujur dan terus-menerus. Anak berhak menolak tampil, menetapkan batasan, dan dimintai pendapat tentang bagaimana mereka ingin direpresentasikan. Orang tua harus mengubah peran dari “sutradara” menjadi “pendamping,” yang memprioritaskan kenyamanan dan martabat anak di atas segala kebutuhan konten.
- Kedua, platform digital harus memperbaiki desain fitur agar tidak menjerat anak dalam pola manipulatif. Ini mencakup pembatasan penggunaan fitur yang meningkatkan eksposur berlebihan, memperkuat filter konten sensitif, hingga membuat mekanisme yang memastikan bahwa anak tidak menjadi objek monetisasi tanpa perlindungan yang memadai.
- Ketiga, negara perlu hadir lebih tegas melalui regulasi yang merinci jam kerja digital anak, pembagian pendapatan yang adil, kewajiban pendidikan literasi digital bagi orang tua, dan perlindungan privasi anak yang tampil dalam konten. Jika dunia offline melarang pekerja anak, maka dunia online pun harus memiliki standar etika yang tidak kalah ketat.
- Keempat, komunitas digital, mulai dari penonton, kreator lain, hingga media perlu membangun norma baru yang lebih etis. Tidak setiap konten lucu, sedih, atau rentan anak layak menjadi tontonan publik. Konten yang merendahkan atau mempermalukan anak harus diberi sanksi sosial, bukan tepuk tangan.
Untuk itu, sudah saatnya ruang digital dirancang dengan keberpihakan dan perlindungan yang jelas pada anak. Bukan ruang yang menyusutkan mereka menjadi komoditas, tetapi mengakui suara mereka sebagai individu yang berhak ikut menentukan dunia tempat mereka tumbuh.
Busri, MAP, Alumni Fisip Universitas Muhammadiyah Makassar
