JAKARTA, EDUNEWS.ID – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, memberikan sinyal peringatan serius terkait kondisi keuangan lembaga yang dipimpinnya. BPJS Kesehatan berpotensi mengalami gagal bayar klaim mulai Juli 2027 jika tidak ada intervensi tambahan dari pemerintah untuk memperkuat kondisi keuangan.
Dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Selasa (9/6/2026), Prihati mengungkapkan bahwa lembaganya saat ini tengah menanggung defisit sekitar Rp2 triliun setiap bulannya. Kondisi ini dipicu oleh pengeluaran klaim kesehatan yang jauh lebih besar dibandingkan penerimaan iuran dari peserta.
Rasio Klaim Tembus 108,72 Persen
Prihati memaparkan bahwa rasio klaim BPJS Kesehatan kini telah mencapai 108,72 persen. Angka ini menjadi indikator bahwa total klaim yang dibayarkan ke fasilitas kesehatan telah melampaui pendapatan iuran yang diterima.
“Setiap hari kami harus membayar klaim sekitar Rp500 miliar. Dalam sebulan, pengeluaran mencapai Rp16,5 triliun, sementara iuran yang masuk hanya sebesar Rp14 triliun. Jadi, setiap bulan kita mengalami defisit Rp2 triliun,” jelas Prihati dalam rapat yang disiarkan melalui kanal Youtube TVR Parlemen.
Ia menambahkan bahwa kondisi ini mengingatkan pada periode defisit yang pernah dialami BPJS Kesehatan pada tahun 2018 hingga 2020. Meski saat ini masih memiliki cadangan dana untuk pembayaran klaim hingga awal tahun depan, kemampuan tersebut tidak akan bertahan lama tanpa dukungan tambahan.
Dua Opsi Penyelamatan
Untuk menambal defisit tersebut, Prihati menyampaikan ada dua langkah krusial yang sedang dinantikan realisasinya, yakni dukungan dana segar dan penanganan tunggakan iuran peserta:
Penantian PP Pengelolaan Aset dan Liabilitas
BPJS Kesehatan menaruh harapan pada peluang tambahan dana sekitar Rp20 triliun yang bersumber dari Kementerian Keuangan (Rp10 triliun) dan Kementerian Kesehatan (Rp10 triliun). Namun, pencairan dana ini sangat bergantung pada selesainya Peraturan Pemerintah (PP) terkait pengelolaan aset dan liabilitas.
“Kalau sudah ditandatangani, harapan kami bulan Juli dana tersebut bisa cair,” ujar Prihati.
Perpres Penghapusan Tunggakan Iuran
Selain injeksi dana, BPJS Kesehatan juga sedang menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) mengenai penghapusan tunggakan peserta. Saat ini, terdapat sekitar 23 juta peserta yang menunggak iuran dengan total nilai mencapai Rp14 triliun. Penandatanganan Perpres ini dinilai penting untuk memperbaiki data kepesertaan dan memulihkan arus kas.
Komitmen Pelayanan
Di tengah tantangan keuangan tersebut, BPJS Kesehatan tetap menjalankan kewajibannya melayani sekitar 2 juta transaksi layanan kesehatan setiap hari. Prihati menegaskan bahwa peringatan gagal bayar ini disampaikan agar pemerintah dapat melakukan langkah mitigasi sedini mungkin.
Dukungan dari pemerintah dalam bentuk intervensi regulasi maupun dukungan pendanaan dinilai menjadi kunci utama untuk menjaga keberlangsungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) agar tetap dapat memberikan akses layanan kesehatan yang merata dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia hingga tahun-tahun mendatang. (*)
