DAERAH

Aksi Reformasi Jilid II PMII Makassar Diwarnai Dugaan Intimidasi Aparat, Koordinator Mimbar: Ciderai Demokrasi

MAKASSAR, EDUNEWS.ID– Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Kota Makassar kembali turun ke jalan menggelar “Aksi Reformasi Jilid II”. Dalam aksi tersebut, massa aksi mengusung grand issue tegas yakni “Seret dan Adili Rezim Prabowo-Gibran”.

Namun, aksi yang sedianya menjadi ruang penyampaian aspirasi tersebut justru diwarnai dengan dugaan tindakan intimidasi oleh pihak kepolisian terhadap para peserta aksi.

Ketua PMII Rayon Adab dan Humaniora Komisariat UIN Alauddin Makassar Cabang Kota Makassar Periode 2024–2025, Adhe Syafutra S sekaligus Koordinator Mimbar Aksi, mengecam keras tindakan tersebut.

Ia menilai, tindakan represif dan intimidatif dari aparat kepolisian merupakan bentuk nyata pembatasan terhadap kebebasan warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum.
Menurutnya, kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional yang telah dijamin secara tegas dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Oleh karena itu, segala bentuk tekanan terhadap peserta aksi dinilai bertentangan dengan prinsip dasar demokrasi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM).

“Aksi demonstrasi adalah bagian dari mekanisme kontrol sosial yang dijamin oleh konstitusi. Jika terdapat tindakan intimidasi maupun represif terhadap massa aksi, maka hal ini akan berpotensi mencederai nilai-nilai demokrasi serta hak warga negara yang menyampaikan aspirasi secara bebas dan bertanggung jawab,” ujar Koordinator Mimbar Aksi saat memberikan keterangan.

Ia menambahkan, setiap tindakan yang menghalangi, menekan, atau membatasi ruang gerak aktivis mahasiswa bukan hanya mencederai semangat reformasi, tetapi juga berpotensi melanggar hak-hak sipil yang telah dilindungi oleh negara.

“Kami menegaskan bahwa gerakan kita hadir sebagai kekuatan moral dan sosial yang bertugas mengawal jalannya pemerintahan serta menyuarakan kepentingan rakyat. Oleh karena itu, ruang demokrasi harus tetap dijaga agar kritik dan aspirasi masyarakat disampaikan tanpa tekanan maupun ancaman,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PMII Makassar terus berkomitmen untuk tetap melakukan pengawalan terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang dianggap tidak berpihak kepada rakyat, sembari tetap menuntut jaminan keamanan bagi setiap elemen masyarakat yang melakukan aksi penyampaian pendapat di ruang publik. (rls)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top