Ekonomi

Saldo Nyangkut di Flip, Pengguna Minta OJK dan BI Bertindak

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Gangguan transaksi pada layanan teknologi finansial (tekfin) Flip memasuki hari keempat. Sejak Sabtu (3/10/2026) hingga Selasa (6/10/2026), sebagian pengguna mengaku saldo mereka di aplikasi tidak dapat digunakan.

Salah satu pengguna, Dadang (38), mengaku kecewa dan dirugikan. Saldo yang tersimpan di platform keuangan digital tersebut tidak bisa dipakai bertransaksi selama beberapa hari terakhir, padahal ia sedang membutuhkannya secara mendesak.

“Jelas saya merasa terganggu dan dirugikan atas saldo saya yang tidak bisa digunakan untuk transaksi dalam beberapa hari ini, padahal kondisi saya dalam keadaan urgent,” kata Dadang.

Dadang meminta otoritas pengawas mengambil sikap tegas terhadap Flip. Lembaga yang ia sebut adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan.

“Tentu saya meminta lembaga berwenang melakukan penindakan atas kerugian konsumen. Lebih lanjut, apabila ditemukan indikasi penggelapan, maka harus masuk ke ranah pidana,” tegasnya.

Sementara diketahui, melalui akun resmi di platform X, @flip_id, Flip pada 5 Oktober 2026 mengakui adanya gangguan layanan transaksi.

“Menginformasikan bahwa saat ini layanan aplikasi Flip sedang mengalami gangguan untuk sementara waktu,” tulis akun tersebut.

Namun, Flip tidak menjelaskan penyebab gangguan maupun perkiraan waktu layanan kembali pulih.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top