Hukum

Ma’ruf Amin Minta Polisi Proses Hukum Penyebar Hoax

 

 

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Ma’ruf Amin meminta aparat kepolisian menindak tegas para pelaku yang membuat kegaduhan dengan menyebar berita bohong atau hoax di media sosial.

“Pihak kepolisian tidak usah ragu di mana saja (pelaku) harus diproses,” kata KH Ma’ruf Amin di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (27/2/2018).

Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap empat orang pelaku ujaran kebencian di empat kota berbeda yang merupakan anggota Muslim Cyber Army (MCA).

Keempat tersangka tersebut adalah Muhammad Luth (40) di Tanjung Priok, Rizki Surya Dharma (35) di Pangkal Pinang, Ramdani Saputra (39) di Bali, Yuspiadin (24) di Sumedang, dan Romi Chelsea di Palu.

Mereka ditangkap karena menyebar konten-konten meliputi isu kebangkitan Partai Komunis Indonesia, penculikan ulama, dan pencemaran nama baik Presiden, pemerintah, hingga tokoh-tokoh tertentu.

“Siapa saja yang menyebarkan hoax itu, dari mana saja, ya harus diproses. Itu menimbulkan kegaduhan, bisa terjadi konflik,” ucap Kiai Ma’ruf begitu biasa disapa.

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top