Internasional

Pemerintah Malaysia Izinkan Gelar Resepsi Pernikahan,  Maksimal 250 orang

Ilustrasi

KUALA LUMPUR, EDUNEWS.ID – Pemerintah Malaysia telah mengizinkan penyelenggaraan acara perkawinan, selama pemberlakuan Perintah Kawalan Pergerakan Pemulihan (PKPK), dengan jumlah tamu tidak lebih dari 250 orang.

“Jumlah tamu tidak boleh melebihi 250 orang pada saat penyelenggaraan acara perkawinan dan akad nikah di masjid, dewan (gedung), rumah dan sebagainya,” tutur Menteri Pertahanan Malaysia Ismail Sabri Yaakob saat jumpa pers PKPP di Putrajaya, Malaysia, Senin.

Dia mengatakan pembatasan jumlah tamu iti sesuai dengan ukuran luas dan kapasitas ruang serta kepatuhan pada protokol yang saat ini diterapkan.

“Izin tentang jumlah tamu ini juga diberikan kepada acara jamuan perkawinan di rumah ibadah dan Persatuan Agama Bukan Islam,” ucapnya.

Pada saat yang sama, Ismail mengatakan sejumlah taman termasuk taman hiburan tema air diperbolehkan beroperasi mulai 1 Juli 2020. Terdapat 54 taman hiburan bertema di seluruh negara bagian, dengan mempekerjakan lebih dari  10.000 pegawai.

“Pengelola semua taman perlu mematuhi SOP yang ditetapkan termasuk memastikan penjagaan jarak sosial dipatuhi pada setiap waktu,” ujarnya.

ant

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

Copyright © 2016 @edunews.id

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com