Catatan Redaksi

Teroris Lingkungan!

EDUNEWS.ID – Negara akhirnya kehabisan kesabaran. Saat Presiden Prabowo Subianto melabeli pelaku pembakaran hutan dan lahan sebagai “teroris lingkungan”, tentu itu bukan sekadar ucapan sederhana. label tersebut membuka tabir kejahatan ekologis yang telah bermutasi menjadi teror terstruktur terhadap kedaulatan bangsa. Data Kementerian Kehutanan melalui SiPongi mencatat lebih dari 202.000 hektar lahan hangus terbakar. Saban musim kemarau, jutaan warga di Sumatra, Kalimantan, hingga Papua tidak sekadar menghirup asap tipis. Mereka disandera, ruang hidupnya diracuni secara sistemik, dan masa depan anak cucunya dirampas. Ironisnya, di pekat dan gelapnya asap yang mengakibatkan penderitaan rakyat itu, segelintir korporasi justru meraup laba triliunan rupiah.

Dari sudut pandang ekonomi pembangunan, praktik ini adalah bentuk paling biadab dari eksternalitas negatif dan kegagalan pasar. Bagi korporasi perkebunan, api adalah jalan pintas dan ekonomis  untuk menekan biaya modal awal demi mendapatkan selisih keuntungan. Namun, tindakan nonetis tersebut menjadi beban sosial yang ditanggung rakyat. Lembaga riset CELIOS mengkalkulasi kerugian akibat karhutla tahun ini menembus Rp 123,1 triliun. Angka itu mencakup lumpuhnya penerbangan, terhentinya produktivitas harian, hingga lonjakan kasus ISPA yang menyerang 333.470 jiwa menurut catatan Kementerian Kesehatan. Perusahaan panen laba, sementara kerugian besar ditukar dengan penderitaan fisik dan keuangan rakyat.

Kerugian tidak berhenti di sektor finansial, kejahatan ini memenuhi esensi paling destruktif dari terorisme modern dan embrio ekosida. Inti dari terorisme bukanlah semata motif ideologis, melainkan penciptaan rasa takut massal, kehancuran sistemik, dan jatuhnya korban jiwa dalam skala masif. Pembakaran ratusan ribu hektar lahan gambut memiliki daya rusak yang identik dengan aksi teror. ia menebarkan racun udara yang mencekik bayi dan lansia, menghancurkan keanekaragaman hayati, serta merampas hak hidup generasi mendatang. Saat korporasi menggunakan api untuk menaklukkan alam demi akumulasi modal, mereka sejatinya sedang menyandera udara bersih dan menjadikan nyawa rakyat sebagai komoditas yang dikorbankan.

Krisis ini akar mulanya bersumber dari apa yang disebut Garrett Hardin sebagai tragedi kepemilikan bersama. Hutan tropis dan udara bersih diperlakukan sebagai barang jarahan bebas demi mendongkrak angka PDB jangka pendek. Data Global Forest Watch menunjukkan Indonesia kehilangan lebih dari 10 juta hektar tutupan pohon primer dalam dua dekade terakhir. Paradigma pembangunan kita telanjur buta, mengagungkan ekspor komoditas mentah tanpa pernah menghitung kerugian modal alam. Akibatnya, tercipta insentif setan di mana merusak bumi jauh lebih menguntungkan secara finansial daripada merawatnya.

Sebab itu, label “teroris lingkungan” tidak boleh berhenti sebatas ucapan seorang presiden di atas panggung. Negara wajib mematikan motif bisnis para pembakar melalui instrumen fiskal yang mematikan. Terapkan pajak pigouvian dan denda ekologis yang nilainya berkali-kali lipat melampaui keuntungan ilegal dari lahan terbakar. Sanksi perdata yang selama ini mandek di pengadilan harus dieksekusi tanpa kompromi, disertai audit total perizinan untuk mencabut hak konsesi secara permanen. Tanpa sanksi finansial yang mencabut nyawa bisnis mereka, ancaman pidana biasa hanya akan menjadi angin lalu di tengah kepulan asap.

Melawan terorisme lingkungan menuntut revolusi total cara pandang terhadap kemajuan. Pertumbuhan ekonomi yang berdiri di atas sisa-sisa kebakaran dan abu keanekaragaman hayati bukanlah pembangunan, melainkan perampokan masa depan yang dilegalkan. Menindak tegas pembakar hutan berarti menegaskan satu kebenaran mutlak, bahwa tidak ada kemakmuran yang bermartabat di atas tanah yang dibakar dan langit yang gelap.

Redaksi edunews.id

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top