DAERAH

KNPI Sangkarrang Surati Ketua DPRD Sulsel Minta Gelar RDP Bahas Tambang Pengerukan Pasir Laut

MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Sangkarrang, Kota Makassar, menilai aktivitas pertambangan pengerukan pasir laut melanggar aturan yang berlaku.

Hal tersebut dianggap melanggar Undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil serta Undang-undang nomor 7 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudi daya ikan dan petambak garam.

Ketua KNPI Kecamatan Sangkarrang, Sardi mengatakan, aktivitas pertambangan pengerukan pasir laut berdampak serius bagi nelayan di kota Makassar.

“Sejak penambangan dilakukan nelayan, air menjadi keruh, hancur terumbu karang, biota laut mati, sehingga tangkapan nelayan kurang,” katanya, saat dihubungi wartawan Edunews.id, Rabu (24/06/2020).

Maka dari itu, pihaknya meminta ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pertambangan pengerukan pasir laut yang dilakukan oleh BOSKALIS sebagai kontraktor tersebut.

(tas)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top