DAERAH

Anggota DPRD Sulsel Sultan Tajang Terima Audiensi FMW, Bahas Kenaikan 10% Pembagian PI di Wajo

Foto: Anggota DPRD Sulsel, Sultan Tajang Bersama Forum Masyarakat Wajo (FMW) di Ruang Rapat Komisi D DPRD Sulsel

MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Sultan Tajang selaku anggota Komisi D DPRD Sulsel menerima audiensi dari Forum Masyarakat Wajo (FMW) bertempat di Ruang Rapat Komisi D DPRD Sulsel, Senin (10/2/25) lalu.

Audiensi itu dalam rangka membahas pendorongan terkait peninjauan pengelolaan Parcipating Interest (PI) sektor migas di wilayah kabupaten Wajo.

Anggota DPRD Sulsel, Sultan Tajang yang juga berasal dari dapil Wajo-Soppeng itu, menyatakan pihaknya bakal segera menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan menghadirkan pihak terkait.

“Sebagai tindak lanjut dari aspirasi hasil Audiensi mahasiswa yang tergabung dalam FMW, kami akan agendakan RDPU dengan menghadirkan kembali pihak-pihak terkait,” tuturnya.

Ichal, selaku Kordinator Aspirasi FMW mendorong peninjauan soal nilai Participating Interest 2.5%. Baginya nilai itu sangatlah kecil, dan tak berdampak signifikan kepada maayarakat di Wajo.

“Nilai Participating Interest 2.5% ini mesti ditinjau ulang sebab sangat terbilang kecil, terlebih Wajo ini sebagai penghasil gas. Harusnya kan, kita ini yang mendapat pembagian yang lebih besar sesuai dengan aturan yang diatur dalam Permen ESDM No. 37, yaitu sebesar maksimal 10 persen,” paparnya.

“Agar manfaat pembagian ini bisa dirasakan oleh masyarakat Wajo. Kita berharap bisa dinaikkan sampai 10%,” sambungnya.

Sementara itu, Akbar menambahkan pada kesempatan yang sama mengatakan dalam pengelolaan minyak dan gas bumi, Pemerintah mesti melibatkan peran serta daerah dan nasional, sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Perticipating Interest 10% (Sepuluh Persen) Pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

“Participating Interest (PI) 10% merupakan besaran maksimal 10% pada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang wajib ditawarkan oleh kontraktor pada BUMD atau BUMN. Sesuai aturan yang berlaku untuk mendapatkan PI tersebut, dan baiknya membentuk anak perusahaan,” tutupnya.

(Rilis/edu).

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top