DAERAH

Korupsi Berjamaah! Mantan Ketua Bawaslu Luwu dan Dua Kades Jadi Tersangka

Korupsi

LUWU, EDUNEWS.ID – Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berisinial AL melakukan korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP), Rabu (18/1/2023).

Polisi menetapkan mantan Ketua Bawaslu Luwu bersama 7 tersangka lainnya.

“Benar, setelah penyelidikan dan pemeriksaan, kami menetapkan 8 tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Saleh

Kepolisian meyakini mantan ketua bawaslu berkolusi membuat pengajuan peminjaman dana PTO PNPM-MP Kecamatan Bupon tahun anggaran 2016  yang ternyata fiktif.

Tidak hanya itu, dua kepala desa juga turut terlibat dalam kasus tersebut.

Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 935 juta.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top