LUWU, EDUNEWS.ID – Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berisinial AL melakukan korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP), Rabu (18/1/2023).
Polisi menetapkan mantan Ketua Bawaslu Luwu bersama 7 tersangka lainnya.
“Benar, setelah penyelidikan dan pemeriksaan, kami menetapkan 8 tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Saleh
Kepolisian meyakini mantan ketua bawaslu berkolusi membuat pengajuan peminjaman dana PTO PNPM-MP Kecamatan Bupon tahun anggaran 2016 yang ternyata fiktif.
Tidak hanya itu, dua kepala desa juga turut terlibat dalam kasus tersebut.
Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 935 juta.