DAERAH

Korupsi Berjamaah! Mantan Ketua Bawaslu Luwu dan Dua Kades Jadi Tersangka

Korupsi

LUWU, EDUNEWS.ID – Mantan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berisinial AL melakukan korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP), Rabu (18/1/2023).

Polisi menetapkan mantan Ketua Bawaslu Luwu bersama 7 tersangka lainnya.

“Benar, setelah penyelidikan dan pemeriksaan, kami menetapkan 8 tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Muhammad Saleh

Kepolisian meyakini mantan ketua bawaslu berkolusi membuat pengajuan peminjaman dana PTO PNPM-MP Kecamatan Bupon tahun anggaran 2016  yang ternyata fiktif.

Tidak hanya itu, dua kepala desa juga turut terlibat dalam kasus tersebut.

Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 935 juta.

Baca Juga :   Usut Dana Hibah, Kejari Makassar Periksa 4 Petinggi KONI Makassar
Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com