DAERAH

Nunggak Satu Bulan Pembayaran, PLN Main Putus Listrik Warga

MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Salah satu warga di Kecamatan Bontoala, Kota Makassar mengeluhkan pelayanan PLN.

Pihak PLN dituding memutuskan listrik warga yang belum masa batas waktu yang ditetapkan.

Arwin mengakui, bahwa tunggakan listrik di rumahnya sudah memasuki bulan kedua.

“Waktu tanggal 10-an datang pegawai pihak PLN menagih, kwitansinya tertera dua bulan. Saya sampaikan, bisa satu bulan dulu,” katanya.

Akan tetapi kata pegawai dari perusahaan milik negara itu, tidak bisa. “Katanya harus dua bulan, kalau tidak besok diputus listrikku. Jadi saya ke kantor PLN (ULP Karebosi) di Ahmad Yani. Ketemu pimpinannya, Pak Saerul berikan penjelasan, jika tunggakan masih bisa dibayarkan yang penting tidak lewat tanggal 20. Jadi saya janji tanggal 18 ku bayarmi dua bulan,” bebernya.

Selasa (16/6/2020), pihak PLN memutuskan aliran listrik rumahnya. “Tadi pagi datang PLN bawa polisi cabut listrik di rumahku. Padahal belumpi tanggal 20,” ucapnya.

Sementara, Humas PLN Sulselrabar, Eko Wahyu Prasongko menyampaikan, regulasi PLN jika menunggak satu bulan akan distiker KWH meternya. Jika dua bulan diputus aliran listriknya. Tunggakan ketiga barulah dibongkar rampyng KWHnya.

“Batas pembayaran listrik itu sampai tanggal 20,” kata Eko.

“Pelanggan akan dicabut Listriknya atau dibongkar kwhx apabila menunggak selama 3 bulan. Kalau masih nunggak 2 bulan belum dibongkar tapi diputus aliran listriknya,” ungkap Eko.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top