PDAM

Danny Pomanto Atur Tugas Penjabat Direksi PDAM Makassar melalui SK Walikota

PDAM Makassar/Ilustrasi.

MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Walikota Makassar Ir Moh Ramdhan Pomanto resmi menetapkan pembagian tugas bagi pejabat Direksi Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar, Kamis (3/02/2022).

Surat Keputusan (SK) Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto atas pembagian tugas  Penjabat Direksi Perusahan Umum Daerah Air Minum Kota Makassar  berdasarkan Nomor: 911/539/TAHUN 2022 ditetapkan sejak tanggal 3 februari 2022.

Terkait keputusan Wali Kota tentang penetapan pembagian tugas para penjabat Direksi di PDAM Makassar, Beni Iskandar selaku penjabat direksi yang ditugaskan sebagai Direktur Utama dan Direktur Umum, dirinya membenarkan adanya surat keputusan tersebut.

“Betul, sudah ada surat keputusan Wali Kota akan penetapan pembagian tugas tersebut, jadi kami bertiga sudah punya tugas masing – masing, ” kata Beni Iskandar.

Terkait apa saja jenis pembagian tugas ketiga Penjabat Direksi PDAM Makassar, Beni membocorkan dari sekian banyak pembagian tugas.

“Jadi begini, kalau jenis pembagian tugas itu sudah jelas dalam SK Wali Kota tersebut, seperti tugas Penjabat Dirut dan Dirum, salah satunya yakni Penyusunan rencana kegiatan anggaran PDAM, koordinasi dan pengawasan seluruh kegiatan operasional PDAM, itu salah satunya, ” ungkap pria yang akrab disapa “Om Ben”.

Kendati demikian, Beni Iskandar bersama dengan penjabat direksi lainnya akan bekerja dengan maksimal sesuai tupoksi masing-masing.

“Intinya kami bertiga (Direksi) akan bekerja semaksimal mungkin sesuai pembagian tugas masing – masing yang telah ditetapkan oleh Bapak Wali Kota Makassar. Kita akan maksimalkan  pelayanan terhadap masyarakat dan loyal terhadap pimpinan apa yang menjadi perintah dan keputusannya.”pungkasnya.

Adapun penetapan pembagian tugas ketiga penjabat Perumda Air Minum Daerah (PDAM) Kota Makassar sebagai berikut;

1. Beni Iskandar, SH, sebagai Penjabat Direksi yang melaksanakan tugas dari Direktur Utama dan Direktur Umum.

2. Asdar Ali, SH, M.Kn sebagai Penjabat Direksi yang melaksanakan  tugas dari Direktur Keuangan.

3. Drs. Aripuddin Hamarung, M.Si , sebagai Penjabat Direksi yang melaksanakan tugas dari Direktur tekhnik.

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top