MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Makassar melakukan penertiban dengan mencopot spanduk spanduk di jalanan yang tidak sesuai pada tempatnya.
Kepala Dishub Makassar, Imam Hud, menyebut penertiban spanduk dilakukan sebagai tindak lanjut atas keluhan dari masyarakat. Tidak sedikit pengendara merasa terganggu atas adanya spanduk yang menutupi lampu lalu lintas.
“Spanduk dilepas karena menutupi lampu lalu lintas dan rambu-rambu lalu lintas,” terangnya, Senin (7/3/2022).
Iman menambahkan bahwa lampu lalu lintas merupakan sarana dan prasarana penting dalam menunjang pengendalian arus lalu lintas agar tidak macet. Oleh karena itu, Dia meminta masyarakat agar tidak memasang spanduk sembarangan.
“Kalau spanduk menutup rambu, masyarakat tentu tidak akan tahu rambu lalu lintas yang ada,” tukasnya.
