MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Sekretaris Kecamatan Panakkukang Abdul Muis memimpin langsung penertiban baliho dan spanduk di ruas jalan Pettarani dan Urip, Jumat (1/12/2023).
Muis menilai baliho dan spanduk tersebut melanggar aturan dan merusak tata ruang kota.
“Kita tertibkan baliho yang melanggar aturan serta mengganggu kecantikan kota,” ujar Muis.
Dalam penertiban tersebut, Muis didampingi Kasi Trantib Zulfikar Luthfi dan Satgas Panakkukang.
“Penertiban ini sesuai Perda Nomor 28 Tahun 2023 tentang pemasangan reklame insidentil dalam wilayah daerah serta keputusan KPU Kota Makassar Nomor 439 Tahun 2023,” jelasnya.
Pihaknya berharap para peserta Pemilu agar taat aturan dalam pemasangan alat peraga kampanye.
