PDAM

PDAM Makassar Laporkan Paslon Walikota Soal Penggunaan Foto Mobil Tangki Untuk Kampanye

MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Adanya penggunaan foto fasilitas negara milik Perumda Air Minum Kota Makassar yang dipakai sebagai alat peraga kampanye, berupa flyer/banner oleh salah satu pasangan calon Wali Kota Makassar berujung laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar.

Tim Lawyer Perumda Air Minum Kota Makassar yang terdiri dari Thansri Gazali Syahfei MH, Jumadi Mansyur SH, dan Joko Tarub Sentika, SH menyampaikan klarifikasi dan laporan yang diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Makassar, Dede  Arwinsyah, hari ini Kamis (10/10/2024).

Ketua tim lawyer PDAM, Thansri menyampaikan bahwa pihaknya melaporkan dan memberikan klarifikasi bahwa foto mobil tangki yang dicantumkan dan dipakai dalam flyer salah satu pasangan calon Wali Kota Makassar tidak memiliki izin mengutip untuk penggunaan foto tersebut.

“Maksud kami melaporkan ini adalah untuk klarifikasi bahwa mobil tangki air PDAM tidak bisa dipergunakan sebagai bahan kampanye karena itu adalah fasilitas milik negara dan PDAM tidak berafiliasi dengan calon manapun dalam Pilkada karena akan melanggar aturan,” ungkapnya.

Perumda Air Minum Kota Makassar merasa keberatan karena dikhawatirkan membentuk opini publik atau masyarakat yang menilai bahwa mereka memihak salah satu calon karena adanya gambar atau foto mobil tangki resmi milik negara yang dipakai untuk alat peraga kampanye berupa flyer/banner.

Sementara Ketua Bawaslu Kota Makassar yang menerima laporan tersebut mengatakan akan segera menindaklanjuti dan melakukan klarifikasi terhadap salah satu pasangan calon yang menggunakan fasilitas negara yang disertakan dalam flyer info dan disebarkan di grup media WhatsApp.

“Tentunya semua laporan akan segera kami tindaklanjuti dan memeriksa apakah ada bentuk pelanggaran di dalamnya. Kami juga akan memanggil pihak yang dengan sengaja membuat flyer tersebut,” kata Ketua Bawaslu.

Thansri juga menyampaikan kiranya semua pasangan calon untuk berhati-hati dalam memberikan info kepada masyarakat, apalagi menyertakan fasilitas negara dalam berkampanye karena itu jelas melanggar aturan yang berlaku. (*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top