MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar, Achi Soleman, merespon baik dampak disahkannya UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sejak April 2022 yang lalu.
Menurutnya, pemberlakuan UU TPKS ini mendorong keterbukaan informasi bagi masyarakat.
Salah satunya, dengan menekankan adanya layanan UPTD PPA (Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak).
“Masyarakat sudah tahu bahwa Pemkot Makassar melalui UPTD membuka pendampingan korban kekerasan. Ini semakin banyak diakses masyarakat, termasuk dalam kasus kekerasan seksual pada anak,” ujar Achi, Kamis (2/6/2022).
Achi menjelaskan bahwa UU TPKS juga membawa dampak edukasi, dimana masyarakat lebih tersadar akan banyaknya tindak kekerasan seksual yang bisa dilaporkan dan bagaimana penanganannya.
Selain itu, dia menyebut adanya dampak dari segi kemudahan melakukan pendampingan, penanganan, serta bantuan hukum, utamanya konseling bagi anak dan keluarga.
“Ini kami lebih masifkan. Dari berbagai kasus kekerasan yang muncul, ternyata banyak varian baru dengan UU TPKS ini, misal grooming online, dan ternyata itu juga sudah ada dilaporkan ke kami,” tukasnya.
