Pemkot Makassar

Tempat Hiburan di Makassar Wajib Tutup Mulai 17 Februari, Melanggar Kena Sanksi

MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Pemerintah Kota Makassar resmi mengambil langkah tegas dalam menjaga kekhusyukan ibadah masyarakat. Di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin, Pemkot menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2026 yang menginstruksikan penutupan sementara seluruh tempat hiburan di wilayah Kota Makassar.

Kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka menghormati datangnya Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 M serta memperingati Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) yang jatuh pada 19 Maret 2026 mendatang.

Berlaku untuk Karaoke hingga Panti Pijat

Berdasarkan surat edaran tertanggal 13 Februari 2026 tersebut, aturan penutupan sementara ini ditujukan kepada seluruh pengelola atau pengusaha:

  • Karaoke

  • Rumah Bernyanyi Keluarga

  • Panti Pijat atau Refleksi

“Seluruh kegiatan usaha tersebut wajib ditutup sementara mulai Selasa, 17 Februari 2026,” tegas petikan dalam surat edaran tersebut. Pemerintah Kota Makassar juga memperingatkan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komitmen Menjaga Kekhusyukan Ibadah

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa penutupan Tempat Hiburan Malam (THM) merupakan komitmen nyata pemerintah dalam menciptakan suasana yang kondusif.

“Soal Ramadan kita tutup THM, saya pastikan itu akan kami keluarkan edaran untuk memastikan itu, jangan dibuka THM-nya,” tegas Munafri, Selasa (17/2/2026).

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya generasi muda, untuk mengisi bulan penuh berkah ini dengan amal ibadah dan menghindari aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Meski tempat hiburan ditutup, Munafri memastikan agenda pelayanan publik dan pemerintahan, termasuk Safari Ramadan ke wilayah-wilayah, tetap berjalan seperti biasa.

Refleksi dan Harmoni Sosial

Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Ahmad Hendra, menyebutkan bahwa kebijakan ini bukan sekadar administrasi, melainkan upaya membangun kesadaran kolektif.

“Kepatuhan pengelola tempat hiburan bukan hanya bentuk ketaatan terhadap regulasi, tetapi juga kontribusi nyata dalam menjaga harmoni sosial dan ketertiban umum,” ujar Ahmad Hendra.

Ia menambahkan bahwa sektor pariwisata di Makassar harus tumbuh secara beretika dan selaras dengan norma sosial demi mewujudkan visi Makassar MULIA (Unggul, Inklusif, Aman, dan Berkelanjutan).

Dasar Hukum Penutupan

Pengaturan ini mengacu pada Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, khususnya Pasal 34 ayat (1) poin a dan poin e. Dengan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, suasana Ramadan dan Nyepi tahun ini diharapkan berlangsung aman, tertib, dan penuh kekhidmatan.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top