Pemkot Makassar

Catat Sejarah! Pemkot Makassar Cairkan THR bagi PPPK Paruh Waktu, Anggaran Rp4 Miliar Disiapkan

MAKASSAR, EDUNEWS.ID– Kabar gembira menyelimuti aparatur di lingkup Pemerintah Kota Makassar. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, resmi menandatangani Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 2 Tahun 2026 yang memastikan seluruh pegawai, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.

Kebijakan ini menjadi momen bersejarah bagi Kota Makassar, karena untuk pertama kalinya PPPK paruh waktu mendapatkan hak kesejahteraan yang setara menjelang Hari Raya Idulfitri.

Wujud Kesetaraan dan Penghargaan

Wali Kota Makassar yang akrab disapa Appi ini menegaskan bahwa kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi para pegawai dalam melayani masyarakat. Menurutnya, tidak boleh ada sekat dalam pemberian kesejahteraan selama mereka berkontribusi bagi roda pemerintahan.

“Mulai hari ini, THR sudah terproses. Baik ASN maupun rekan-rekan PPPK paruh waktu dan penuh waktu, semuanya dapat. Ini soal kesetaraan,” ujar Munafri di Kantor Balai Kota Makassar, Kamis (12/3/2026).

Ia menambahkan bahwa kemampuan keuangan daerah (fiskal) Kota Makassar saat ini sangat memungkinkan untuk mengakomodasi kebijakan pro-rakyat tersebut.

Mekanisme Perhitungan Proporsional

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Muhammad Dakhlan, menjelaskan bahwa total anggaran yang disiapkan untuk THR PPPK (penuh waktu dan paruh waktu) mencapai kisaran Rp3 hingga Rp4 miliar.

Adapun skema pemberiannya diatur sebagai berikut:

  • Masa Kerja > 1 Tahun: Menerima THR secara penuh (full).

  • Masa Kerja < 1 Tahun: Diberikan secara proporsional.

    Rumus: (Jumlah Bulan Masa Kerja : 12) x Besaran Gaji.

“Misalnya masa kerja baru lima bulan, maka lima dibagi 12 kemudian dikalikan gaji yang diterima. Itu yang mereka terima,” jelas Dakhlan.

Pencairan Bertahap Hingga Pekan Depan

Proses administrasi pencairan sudah mulai berjalan sejak Kamis (12/3) dan akan dilakukan secara bertahap untuk menghindari kendala teknis seperti kesalahan data rekening.

Tim BPKAD Makassar bahkan dijadwalkan tetap bekerja ekstra hingga Senin dan Selasa mendatang untuk memastikan seluruh hak pegawai tuntas sebelum lebaran.

“Artinya pemerintah kota memastikan semua hak-haknya berjalan, apalagi kebutuhan Idulfitri sangat mendesak bagi teman-teman aparatur,” pungkas Munafri. (*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top