DAERAH

Polda Sulsel Kantongi Nama Calon Tersangka Kasus Bansos Makassar, Djusman AR : Jangan Cuma Dikantongi !

Kompol Fadli dan Djusman AR

MAKASSAR, EDUNEWS.ID-Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel Kompol Fadli membeberkan jika pihaknya sudah mengantongi nama-nama calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bansos Covid 19 Kota Makassar.

Namun, pihaknya mengungkapkan, jika nama-nama tersebut belum ia beberkan ke publik karena menunggu audit dari BPK.

“Calon tersangka sudah ada dan jelas kok, sabar saja. Pokoknya kalau audit BPK sudah kita terima langsung kita tindaklanjuti dan umumkan tersangkanya,” ujarnya ke wartawan, Jumat (27/8/2021).

Baca Juga : 15 Camat di Makassar Resmi Dilantik, Djusman AR Titip Pesan

Dalam penanganan kasus dugaan mark up paket sembako Covid-19 Kota Makassar, Fadli mengatakan tidak segan-segan menyeret semua yang terlibat. Apalagi bagi mereka yang memanfaatkan dana Covid-19 tersebut untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

“Jadi Atensi, tentu kami tidak main-main untuk seret semua pihak yang ikut terlibat dalam merugikan negara,” kata Fadli.

Fadli mengungkapkan, dalam penyidikan kasus dugaan mark up paket sembako Covid-19 tersebut, pihaknya telah memeriksa puluhan saksi yang terkait. Dimulai dari saksi yang dinilai mengetahui proses penganggaran, pembelanjaan barang, pelaksanaan di lapangan hingga pihak-pihak penerima manfaat.

“Tinggal tunggu hasil audit lalu kita umumkan tersangkanya,” jelas Fadli.

Pegiat Anti Korupsi Sesalkan

Sementara itu, Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar Djusman AR menyesalkan sikap penyidik Polda Sulsel yang hingga saat ini belum juga mengumumkan identitas tersangka dalam kasus dugaan mark up paket sembako covid-19 untuk warga Kota Makassar.

Kasus dugaan mark up paket sembako covid-19 tersebut diketahui telah lama ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan.

Djusman mengatakan perkara yang telah naik ke tahap penyidikan, sudah pasti ada tersangkanya dan itu melalui tahapan gelar perkara, dan menuntut diekspos ke publik, guna membuka ruang bagi masyarakat untuk turut berperan serta.

“Mengapa hanya disebut dikantongi?. Kita tidak inginkan jangan sampai nama-nama tersangka itu ujung-ujungnya ‘menguap’ dan atau jadi ‘ATM Berjalan’. Paling buruk misalnya tersangkanya berjumlah lima orang namun tiba-tiba berkurang jadi tiga orang,” kata Djusman beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga : Polda Sulsel Tetapkan 13 Tersangka Korupsi RS Batua, Djusman AR : Tahan Dong

Untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan mark up paket sembako covid-19 Kota Makassar tersebut, kata dia, penyidik tak perlu menunggu  terbitnya hasil audit perhitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan (BPK) Sulsel.

Sebab kata Djusman, sifat audit investigatif ialah pemeriksaan yang dilakukan untuk memastikan jumlah  atau nominal total kerugian negara, bukan baru mencari ada tidaknya nilai kerugian. Hal itu jelas diatur dalam UU Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

“Untuk menetapkan tersangka cukup didukung oleh bukti permulaan yang cukup atau minimal dua alat bukti,” terang Djusman.

Tak hanya itu, ia juga berharap penyidik Polda Sulsel terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan mark up paket sembako covid-19 Kota Makassar kepada peran lain di luar dari peranan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Oleh karena itu penyidik harus memeriksa Sistem Akuntansi Manajemen Belanja (SAMB) Bansos tersebut.

Baca Juga : Djusman AR Dukung Polres Soppeng Berantas Prostitusi Online di Bumi Latemmamala

KPA dalam hal ini Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kota Makassar, kata Djusman, tidak mungkin melakukan dugaan perbuatan melawan hukum secara massif tanpa ada dukungan dari pihak lain utamanya dari atasannya sendiri.

“Kita sangat berharap penyidik mengembangkan ke sana agar semua yang terlibat dalam kasus ini bisa diseret pertanggungjawabannya. Kadis itu hanya KPA dan tidak mungkin berani melakukan hal-hal yang demikian tanpa dukungan atasan. Meskipun diketahui, pertanggungjawaban program dan anggaran berbasis kinerja. Bukan berarti tidak berpotensi atasan terlibat mengingat penanganan bansos tersebut carut-marut,” jelas Djusman.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top