BANTAENG, EDUNEWS.ID – Satlantas Polres Bantaeng telah menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Iptu Mulyadi selaku Kasatlantas Polres Bantaeng mengatakan tilang elektronik menggunakan HP.
“Untuk sementara kami masih gunakan HP Kamera Handhell yang di bawa anggota lantas mobile pada saat patroli karena kamera statis belum ada,” ucap Mulyadi.
Dia menuturkan, saat ini kecelakaan banyak disebabkan karena pelanggaran lalu lintas.
“Implementasi ETLE merupakan wujud dari modernisasi lalu lintas,” ujarnya.
Pelanggaran oleh kamera ETLE dan sesuai prosedur akan dikirim surat konfirmasi perihal pelanggarannya.
Penerima surat konfirmasi diberikan waktu lima hari untuk memberikan konfirmasinya perihal pelanggaran tersebut.
Jika dalam waktu lima hari, kata dia, tidak memberikan konfirmasi maka data kendaraan yang digunakan pada saat terjadinya pelanggaran akan diblokir.
Mulyadi juga menggimbau seluruh pengguna kendaraan roda dua dan roda empat untuk selalu tertib berlalu lintas.
