BANTAENG, EDUNEWS.ID – Bawaslu Kabupaten Bantaeng, memperingatkan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bantaeng agar netral di Pilkada, Kamis (16/5/2024).
Ningsih Purwanti Ketua Bawaslu Banateng mengatakan, agar tidak mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau bacalon, untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 dengan mengatas namakan kegiatan bansos kepada masyarakat.
Menurut Ningsih, ASN harus lebih cermat dan berhati-hati dalam bersikap khususnya pada tahapan Pilkada serentak tahun 2024 yang saat ini sedang berlangsung
“Ada rambu-rambu yang harus di jaga oleh ASN,” kata Ningsih.
Dia mengatakan, bagi ASN yang melanggar netralitas akan diberikan sanksi hukuman disiplin, bahkan pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“ASN agar tidak ikut serta memberi dukungan secara aktif dan menghadiri deklarasi atau kampanye bacalon atau pasangan bacalon,” kata dia.
Lanjut kata Ningsih, harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan Parpol.
“ASN Jangan sampai dijadikan tunggangan bagi bacalon atau pasangan bacalon peserta Pilkada Bantaeng 2024,”lanjut Ningsih.
ASN merupakan subjek hukum yang dilarang berafiliasi dengan bacalon atau pasangan bacalon dalam pelaksanaan Pilkada sesuai dengan ketentuan pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.