LUWU TIMUR, EDUNEWS.ID – Unit Resmob Sat Reskrim Polres Luwu Timur berhasil menangkap pelaku pencabulan anak, Senin (16/01/2023).
Pelaku tersebut ternyata seorang pemuda berinisial RK (20) yang tertangkap saat berada di atas mobil bus.
Pelaku berencana kabur ke Papua namun berhasil dilacak oleh kepolisian bersama tim PPA beserta Polsek Burau.
Pasca diamankan, pelaku kemudian dibawa ke Mako Polres Lutim untuk menjalankan proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, telah terjadi pencabulan anak dibawah umur pada Rabu 11 Januari 2023 tempat di Desa Manurung, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.
Saat kejadian, korban hendak pulang ke rumahnya dan tiba-tiba dihadang oleh pelaku yang bersama dengan rekannya.
Pelaku menyita kunci motor korban dan memaksa korban masuk ke dalam sebuah bangunan sekolah.
