MAKASSAR, EDUNEWS.ID – PT Tawabu Mineral Resource (TMR) dituding menyerobot lahan Kelompok Tani (Poktan) Subur Makmur di RT 04, Desa Sepaso Selatan, Kecamatan Bengalon, Kutai Timur. Tudingan itu lalu ditepis pihak perusahaan dengan alasan telah menyelesaikan semua kewajiban mereka.
Humas PT TMR, Riyan Asriansyah menyebut pihak perusahaannya telah menyelesaikan semua kewajiban kepada pihak-pihak terkait, termasuk warga yang merasa terdampak.
“Kelompok atau tanah tersebut sudah dibayar oleh TMR sesuai surat kepemilikan yang sah dan yang punya surat siap bertanggungjawab,” ungkap Riyan saat dimintai klarifikasi oleh awak media, Jumat (8/12/2023) kemarin.
Karenanya, pihak perusahaan mengaku berhak menggarap lokasi konsesi. Termasuk, pembebasan lahan oleh PT TMR diklaim dilakukan sesui dengan aturan yang berlaku.
“Karena sudah dibebaskan, maka pihak TMR akan bekerja di lokasi tersebut. Kemarin juga sudah dilakukan mediasi di desa namun mereka tak datang,” katanya.
Karena itu, jika masih ada pihak yang merasa dirugikan atas tindakan perusahaan dipersilahkan untuk mengajukan keberatan kepada penegak hukum. Nantinya, kata Riyan, pihak perusahaan siap mempertanggungjawabkan tindakannya.

Sumber: Dok. Istimewa.
“Yang jelas lokasi tersebut sudah mendapat ijin IUP. Jadi kalau ada yang merasa punya surat lagi yang sah maka silahkan ke ranah hukum,” katanya.
Selain itu, isu penggusuran disebut Riyan sebagai informasi yang tidak berdasar. Sebab, alat-alat perusahaan hingga kini masih berada di lokasi pembebasan. “Belum ada penggusuran,” tuturnya.
Karena itu, dia sangat menyayangkan adanya pemberitaan miring soal PT TMR. Menurut Riyan, awak media mengonfirmasi terlebih dahulu kepada pihak perusahaan, agar tak ada informasi yang menyesatkan dan memprovokasi masyarakat.
“Yang jadi masalah kenapa tidak konfirmasi ke pihak perusahaan. Padahal kami sangat terbuka,” imbuhnya.
Diketahui sebelumnya, Kelompok Tani Subur Makmur protes lantaran tanah mereka diduga digusur oleh perusahaan. Pasalnya, mereka mengklaim jika tanah tersebut sudah puluhan tahun digarap namun belum menerima biaya ganti rugi/kompensasi.
