WAJO, EDUNEWS.ID – Pengadilan Agama Sengkang Kabupaten Wajo, Sulsel, mencatat 46 kasus perceraian dalam kurung Maret-April 2024.
Sebanyak 31 kasus perceraian diantaranya yakni istri yang mengungat cerai suami.
Panitera Pengadilan Agama mengatakan, kasus cerai didominasi denga alasan suami tidak menafkahi istri.
“Alasan cerai karena tak dinafkahi,” kata Staramin, Senin (8/4/2024).
Selain itu, Staramin menyebut, tingginya kasus perceraian di Wajo karena orang ketiga.
“Alasan lainnya itu karena ada orang ketiga dan juga perselisihan diantara kedua pasangan,” ujar Stramin.
