DAERAH

Surat Edaran PPKM Pemkot Makassar, Warkop Tutup Jam 8 Malam

Surat Edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Pemerintah Kota Makassar.

MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) demi membatasi penyebaran virus corona atau Covid-19.

Aturan tersebut mengatur kegiatan makan dan minum di tempat umum seperti Warung Kopi (Warkop), rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, dan jajanan di lokasi milik sendiri maupun mal dibatasi sampai pukul 20.00 Wita atau jam 8 Malam.

Kapasitas juga dibatasi hanya 25 persen. Meski jam operasional hanya sampai pukul 20.00 Wita, tetapi pengecualian untuk tempat makan dan minum yang melayani pesan antar atau dibawa pulang.

Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto menandatangani surat edaran dengan Nomor : 443-0/1281/S.Edar/Kesbangpol/VI/2021 tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro hingga 5 Juli 2021.

Surat edaran Wali Kota Makassar berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang perpanjangan PPKM mikro. Dalam surat edaran tersebut, Pemkot Makassar menekankan tentang penerapan Protokol kesehatan (Prokes) di seluruh tempat keramaian.

Danny mengatakan dirinya mengeluarkan surat edaran tersebut berdasarkan perintah negara. Ia menegaskan akan ikut keputusan pemerintah pusat, meski kondisi Covid-19 di Kota Makassar masih terkendali.

“Kita harus ikut walaupun kondisi kita sebenarnya lebih baik. Tapi kan kita harus taat kepada aturan pemerintah pusat, walaupun kita sendiri masih relatif terkendali,” katanya.

Lanjut Danny, pihaknya sudah menyiapkan konsep pengendalian Covid-19 khusus untuk Kota Makassar. Ia mengaku konsep tersebut jika kasus Covid-19 dalam sepekan rata-rata 50 orang terinfeksi maka pihaknya akan membuat kebijakan drastis.

“Contohnya kita melarang adanya kegiatan saat malam sabtu dan minggu kalau kasus Covid sampai 50 orang,” ujarnya.

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top