PANGKEP, EDUNEWS.ID – Polisi menangkap Oknum guru ASN berinisial RF (44) di Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel) lantaran mencuri inventaris sekolah, Rabu (22/2/2023).
Berdasarkan pengakuan pelaku, ia mencuri lantaran terlilit utang di bank.
“Kami sudah mengamankan satu orang ASN guru SD sebagai terduga pelaku pencurian laptop dan proyektor di sekolahnya,” kata Kanit Reskrim Polsek Minasatene, Aipda Haerul Akbar.
Adapun barang yang dicuri oleh pelaku berupa 5 unit laptop dan 3 proyektor.
Perihal kasus tersebut, Kepala BKPSDM Pangkep, Fharmawaty menyebutkan setiap ASN yang melanggar dapat disanksi mulai dari pembebasan jabatan hingga pemberhentian secara tidak hormat.
“Kami menunggu laporan dari Dinas Pendidikan dulu. Mereka akan masukkan ke BKPSDM kemudian diproses oleh Inspektorat,” jelasnya.
Ia berpesan kepada ASN agar lebih hati-hati dalam mengelola keuangan agar tidak terlilit utang sehingga berbuat kriminal.
“Kalau terlilit utang kemungkinan banyak keinginan sementara gajinya tidak mampu mengimbangi. Ini bahan evaluasi untuk semua sebenarnya dan semoga kasus terakhir,” ungkapnya.
