DAERAH

Polisi Tangkap Ayah Pemerkosa Anak Tiri

Pelaku ditangkap

PANGKEP, EDUNEWS.ID – Polisi menangkap pelaku pemerkosaan anak tiri sendiri di Kelurahan Segeri, Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep. Wahyu (43) mencabuli anak tirinya N berulang kali.

“Menurut pengakuan korban, kejadian pencabulan tersangka terjadi tahun 2021 silam, saat itu korban berusia sembilan tahun,” kata Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, Selasa (6/8/2024).

Pelaku disebut memperkosa anak tiringa sebanyak 4 kali di tempat berbeda.

“Tidak hanya sekali, tersangka ini melakukan perbuatan mesumnya berkali kali di dalam rumah, di kamar mandi, bahkan di tangga,” ungkap Imran.

Kasus ini terungkap usai pihak keluarga mengamatk kelakuan aneh korban.

“Setelah perbuatan tersangka terbongkar, pihak keluarga kemudian sepakat melaporkan tersangka ke polisi,” pungkasnya.

Kini pelaku mendekam di sel Mapolres Pangkep dan terancam hukuman 15 tahun penjara.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top