PANGKEP, EDUNEWS.ID – Polisi menangkap pelaku pemerkosaan anak tiri sendiri di Kelurahan Segeri, Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep. Wahyu (43) mencabuli anak tirinya N berulang kali.
“Menurut pengakuan korban, kejadian pencabulan tersangka terjadi tahun 2021 silam, saat itu korban berusia sembilan tahun,” kata Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, Selasa (6/8/2024).
Pelaku disebut memperkosa anak tiringa sebanyak 4 kali di tempat berbeda.
“Tidak hanya sekali, tersangka ini melakukan perbuatan mesumnya berkali kali di dalam rumah, di kamar mandi, bahkan di tangga,” ungkap Imran.
Kasus ini terungkap usai pihak keluarga mengamatk kelakuan aneh korban.
“Setelah perbuatan tersangka terbongkar, pihak keluarga kemudian sepakat melaporkan tersangka ke polisi,” pungkasnya.
Kini pelaku mendekam di sel Mapolres Pangkep dan terancam hukuman 15 tahun penjara.
