MEDAN, EDUNEWS.ID – Seorang perempuan bernama Juli Panjaitan mengadu kepada Kapolsek lantaran ijazahnya ditahan mantan kekasihnya, Sabtu (21/1/2023).
Kompol Ginanjar Fitriadi selaku Kapolsek Medan Baru mengatakan perempuan tersebut memberi laporan melalui layanan pengaduan “Whatsapp Jari Pak Kapolsek”.
“Dia bilang ijazah kuliahnya ditahan pelaku bernama Herbet,” kata Ginanjar
Rupanya Herbet merupakan mantan kekasihnya.
Alasan pelaku menahan ijazahnya karena pelapor tidak mau kembali lagi menjadi kekasihnya atau balikan.
Merespon laporan itu, Polsek Medan Baru langsung mengirim personel ke kediaman pelaku di Jalan Marakas, Kecamatan Medan Baru untuk dimediasi.
“Dari hasil mediasi, pelaku meminta maaf kepada pelapor dan ijazah pelapor juga telah kembalikan kepada pelapor,” tutupnya