SOPPENG, EDUNEWS.ID – PLN Rayon Soppeng, Sulsel, menyegel meteran listrik kantor PDAM Soppeng, Sabtu (30/3/2024).
Penyegelan dilakukan karena iuran senilai Rp120 juta pada bulan Maret belum dibayarkan.
“PDAM Soppeng memiliki tunggahan tagihan untuk periode bulan Maret 2024 ini sebesar Rp 117 juta, dan denda tunggakan sebesar Rp 3 juta. Jadi total tagihan sebesat Rp 120 juta,” ujar Diyah Putri Lestari selaku Supervisor Pelayanan Pelanggan PLN Rayon Soppeng, Minggu (31/3/2024).
Pihak PLN mengaku telah memberikan kebijakan pembayaran hingga 28 maret namun tidak diiindahkan.
“PLN memberikan kebijakan untuk pembayarannya sampai tanggal 28 Maret, karena PDAM merupakan fasilitas umum, namun belum juga menyelesaikan tagihannya. Kami koordinasi ke PDAM, dan memberikan surat di tanggal 29 Maret dengan membawa surat penyegelan, dan ditanggal 30 Maret belum ada koordinasinya makanya kami segel,” ungkap Diyah.
“Kami dari PLN sudah memberikan kebijakan untuk pembayarannya. PLN juga sudah koordinasi dengan Pemkab meminta izin untuk penyegelan,” jelasnya.
“Untuk penyegelannya akan dibuka kalau sudah lunas langsung. Info dari PDAM akan dilakukan secepatnya, tapi kita juga tetap sesuai prosedur,” tutupnya.
