Kampus

Kemenristekdikti Enggan Tanggapi Pencabutan Larangan Bercadar, ini Alasannya

 

 

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) enggan berkomentar banyak mengenai Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga (Suka) yang mencabut larangan mahasiswi bercadar.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kemenristekdkti, Intan Ahmad mengatakan, pihaknya tidak berkomentar mengenai persoalan di UIN Sunan Kalijaga. “Karena UIN berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag),” ujarnya, Ahad (11/3/2018).

Namun, ia mengatakan sebenarnya kampus atau rektor yang mempunyai kewenangan untuk mengatur kampusnya.Ini termasuk mengenai peraturan mengenai cara berpakaian dengan rasionalnya masing masing. “Aturan di kampus adalah otoritas kampus,” katanya.

SebelumnyaUniversitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga mencabut Surat Rektor No. B-1301/Un02/R/AK.00.3/02/2018 tentang Pembinaan Mahasiswi Bercadar. Pencabutan tercantum dalam surat keputusan yang ditandatangani Rektor UIN Sunan Kalijaga, Yudian Wahyudi.

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top