Kampus

Kesal Polsek Tamalanrea Tak Ada Tindak Lanjut, Mahasiswa Undipa Lapor ke Propam Polrestabes Makassar

Sumber: makassar.tribunnews.com

MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Perpeloncoan di kampus masih ada, seperti yang belum lama ini terjadi di Undipa (Universitas Dipanegara) Makassar Jln Perintis Kemerdekaan.

Dilansir makassar.tribunnews.com, Yudhitya Pratama, mahasiswa Undipa, sedang menunggu di lobby kampus pada 26 Mei 2023. Tak lama berselang, sekelompok orang tak dikenal (OTK) datang yang diduga sedang sentimen dengan sebuah organisasi.

“Tiba-tiba OTK itu bertanya mana anak Dimensi (organisasi kampus), mana anak dimensi,” ucap Yudhitya, dikutip edunews.id, pada Minggu (23/7/2023).

Yudhitya yang juga anggota Dimensi menyahut dan mengaku. Saat itulah Ia harus menelan kenyataan pahit karena dipukuli oleh sekelompok OTK tersebut.

“Pas saya bilang begitu, tiba-tiba saya langsung dipukul. Jadi saya bilang kenapa saya dipukul. Tapi ada tiba-tiba OTK itu langsung melakukan penyerangan terhadap saya,” tuturnya di Warkop Sija, Jln Mapala, pada Sabtu (22/7/2023).

Pasca pemukulan, saat itu juga Yudhitya bergegas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tamalanrea dengan nomor register 47/5/2023/SekTamalanrea/RestabesMakassar tanggal 26 Mei 2023.

Namun Yudhitya mengaku jengkel karena hingga kini para pelaku penyerangan belum terungkap identitasnya.

Ahmad Maulana, kuasa hukum Yudhitya sejak 3 Juni 2023, telah meminta konfirmasi ke penyelidik Polsek Tamalanrea.

“Kami melakukan konfirmasi ke penyelidik, kemudian dikeluarkan surat perintah. Namun beberapa hari berselang setelah hari itu hingga hari ini pihak terlapor belum dipanggil juga,” ucap Ahmad.

Geram karena merasa tidak menerima kejelasan atas kasus tersebut, Ahmad Maulana melapor ke Sie Propam Polrestabes Makassar.

“Sie Propam Polrestabes Makassar merespon kami tertanggal 17 Juli 2023 yang mana berbunyi bahwa surat kami telah diterima dan akan ditindaklanjuti,” ujar Ahmad.

Ahmad berharap Polsek Tamalanrea bisa dengan segera mengusut tuntas kasus dugaan penganiayaan di Undipa agar tidak tercipta kesan pembiaran.

“Tentunya kami berharap Polsek Tamalanrea melakukan pembenahan sebagaimana dalam Peraturan Kapolri terkait pengawasan penyelidikan dan penyidikan,” harap Ahmad.

Apalagi perkara mudah, menurut Ahmad, hanya membutuhkan waktu 30 hari untuk diproses.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top