Kampus

Kronologi Dugaan Pelecehan Seksual di FBS UNM

MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Civitas Akademik Universitas Negeri Makassar (UNM) kembali dihebohkan dengan kejadian Pelecehan Seksual di Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) UNM.

Dugaan pelecehan seksual dikabarkan dilakukan oleh seorang mahasiswa senior yang juga menjabat sebagai Ketua Umum di salah satu Lembaga Kemahasiswa (LK) FBS UNM.

Informasi tersebut pertama kali dimuat akun Instagram mekdiunm pada 4 Desember 2022.

Berikut kronologinya:

Awalnya, korban dan pelaku diketahui akrab. Keduanya sering berkomunikasi melalui media sosial.

Sebelumnya, pelaku sering mengajak korban bepergian. Namun ditolak oleh korban.

Keduanya pun diketahui tidak memiliki hubungan apa-apa, selain sebatas kedekatan senior junior.

Setelah beberapa pekan, pelaku terus berupaya membangun komunikasi ke korban, namun korban memilih tidak menanggapinya.

Tidak ingin komunikasinya terputus, pelaku lalu menghubungi teman korban.

Melalui teman korban, pelaku menyampaikan bahwa dirinya sudah memberitahu ibu korban mengenai keseriusan pelaku terhadap korban.

Oleh karena korban merasa ‘tidak enak’ dengan pelaku, sehingga korban memutuskan untuk kembali membalas pesan korban.

Pelaku kemudian mengajak korban bepergian. Korban menyetujuinya karena mengira hanya sekadar ajakan jalan biasa.

Namun, ternyata pelaku membawa korban ke sebuah bangunan seperti ruko yang berada di sekitar Mall Panakkukang, Makassar.

Setibanya disana, korban melihat seseorang yang merupakan rekan pelaku.

Pelaku bertanya ke rekannya siapa yang ada di lantai dua ruko. Rekan pelaku menjawab tidak ada siapapun.

Disaat itulah korban mulai menaruh curiga dan ketakutan, namun tetap berpikir positif.

Korban menganggap pelaku tidak mungkin melakukan hal-hal yang ditakutkan korban.

Keyakinan tersebut karena korban mengenal pelaku sebagai ‘mahasiswa kritis’ sekaligus sebagai ‘Ketua Umum’ di salah satu Lembaga Kemahasiswa FBS UNM.

Saat tiba di lantai 2, korban melihat beberapa ruangan. Korban lalu disuruh duduk.

Baca Juga :   Dapat Perintah dari DPP Golkar, Rektor UNM Siap Bertarung di Pilgub Sulbar

Pelaku dan korban pun berbincang-bincang. Pasca berbincang, korban lalu mengambil laptop untuk bermain game.

Tidak lama berselang, pelaku tiba-tiba merebahkan kepalanya diatas paha korban. Korban kaget lalu dengan segera menggeser kepala pelaku.

Tidak berhenti disitu, pelaku seketika bangkit dan memeluk korban dari belakang. Pelaku kemudian memegang dada korban.

Korban langsung refleks dengan membela diri. Korban memukul tangan pelaku sambil berkata ‘lepaskan’.

Saat itu, korban menasehati pelaku bahwa perbuatannya adalah sesuatu yang salah dan dosa. Korban pun terus beristighfar dan bingung ingin berbuat apa.

Pelaku kembali duduk disamping korban sambil berkata “satu kali mo we, satu kali mo”.

Korban menjawabnya dengan berkata “tidak mauka, jangan ko paksaka, mauka pulang”.

Pelecehan yang dialami korban berlanjut, ketika pelaku kembali memeluk korban dari arah samping.

Saat itu, pelaku berusaha mencium bibir korban namun tidak berhasil. Pelaku hanya mencium bagian pipi.

Korban lalu menjambak rambut pelaku, namun tetap tidak dapat melepaskan diri. Saat itu korban dalam kondisi sangat ketakutan.

Korban mengaku melakukan segala cara untuk melepaskan diri, namun pelaku tetap merangkulnya.

Tak lama berselang, pelaku akhirnya melepas korban.

Pelaku lalu berbaring kemudian memanggil korban dengan berkata “sini ko tidur disampingku”. Korban menjawab “tidak mau ja”.

Pelaku kemudian menarik tangan korban agar bisa tidur disampingnya, tetapi korban menolak dengan keras.

Saat itu, pelaku memegang tangan korban dengan erat dan korban terus berusaha melepaskan diri.

Pelaku baru melepaskan korban ketika melihat mata korban berkunang-kunang (ingin menangis). Pelaku lalu mengajak korban pulang.

Diperjalanan, pelaku berpesan ke korban dengan mengatakan “jangan ko bilang-bilang ke siapa-siapa tentang ini, satu kalija saya percaya sama orang”.

Baca Juga :   Pihak UINAM Bantah Terlibat TPPO

Singkatnya, tibalah korban di rumahnya.

Semenjak kejadian tersebut, korban mengalami trauma berat.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com