Kampus

Nasir : Kegiatan Kampus Yang Ada Unsur Kekerasan Harus Ditindak

Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti ) M Nasir

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Menteri Riset Teknologi dan Pendiidkan Tinggi (Menristekdikti) M Nasir meminta kegiatan kampus yang mengandung unsur kekerasan ditindak secara hukum.

“Kami sudah keluarkan regulasi tidak boleh ada kekerasan dalam kegiatan kemahasiswaan baik intra maupun kokurikuler. Apalagi, yang mengandung kekerasan di dalam kampus, maka kami larang,” kata Nasir usai rapat kerja dengan Komisi X DPR di Jakarta, Rabu (25/1/2017).

Ia mengatakan bahwa pihakya telah meminta koordinator perguran tinggi swasta di wilayah Yogyakarta untuk menelusuri kasus kekerasan yang menyebabkan kematian terhadap tiga mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) itu.

“Kalau terbukti ada unsur kekerasn, maka sanksi hukum harus jalan karena regulasinya jelas,” katanya.

Kemenristekdikti telah menerbitkan aturan yang melarang tidak ada kekerasan di dalam kampus, khusunya dalam penerimaan mahasiswa baru.

“Kalau terjadi kekerasan, ya, dipidana, saya serahkan ke yang berwajib. Untuk mahasiswa yang melakukannya, bisa diskorsing satu semester, 1 tahun, atau bahkan dikeluarkan,” kata mantan Rektor Universitas Diponegoro Semarang itu.

Nasir juga telah meminta Kopertis untuk menangani permasalahan tersebut.

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top