MAKASSAR, EDUNEWS.ID — Tahapan Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Negeri Makassar (UNM) periode 2027–2031 resmi ditunda. Keputusan tersebut menyusul instruksi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) di tengah mencuatnya sejumlah dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan.
Penundaan tersebut ditindaklanjuti melalui rapat pleno Senat UNM, Senin (2/11/2026), setelah menerima surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi tertanggal 30 Oktober 2026.
Ketua Senat UNM, Resekiani Mas Bakar, membenarkan bahwa penundaan dilakukan atas instruksi kementerian untuk mengklarifikasi laporan yang masuk. Namun, pihaknya mengaku belum mengetahui secara terperinci substansi laporan tersebut.
“Intinya tadi adalah penundaan tahapan penyaringan Pilrek UNM sampai dengan batas waktu yang nanti akan kami beritahukan kementerian,” ujar Resekiani, dikutip, Senin (2/11/2026).
Penundaan ini terjadi di tengah mencuatnya sejumlah dugaan pelanggaran dalam proses Pilrek UNM, mulai dari persoalan netralitas penyelenggara, dugaan politik uang, hingga potensi konflik kepentingan dalam tahapan pemilihan. Meski demikian, belum ada konfirmasi resmi bahwa berbagai dugaan tersebut menjadi dasar langsung penundaan.
Tahapan penyampaian visi dan misi yang semula dijadwalkan pada 2–3 November serta penyaringan tiga calon rektor pada 4 November 2026 pun ditunda.
Senat UNM kini menunggu instruksi lanjutan Kemendiktisaintek. Belum ada kepastian jadwal baru, sementara pemilihan akhir yang sebelumnya direncanakan berlangsung pada 17 Desember 2026 juga berpotensi mengalami perubahan.
Di tengah ketidakpastian tersebut, muncul pandangan dari kalangan dosen agar pembenahan internal kampus menjadi prioritas sebelum proses pemilihan rektor kembali dilaksanakan.
“Ada baiknya Plt Rektor melanjutkan masa jabatan hingga 2028, tetapi serius fokus membereskan masalah di UNM yang berlarut-larut,” ujar salah seorang dosen muda UNM.
Sejumlah dosen yang dikonfirmasi redaksi juga memperkirakan pemilihan rektor berpotensi bergeser hingga 2027. Perkiraan tersebut dikaitkan dengan berbagai isu dugaan pelanggaran dalam proses pemilihan, baik yang menyangkut Senat maupun bakal calon rektor, yang menurut mereka perlu mendapat pemeriksaan lebih lanjut oleh Inspektorat Jenderal Kemendiktisaintek.
Menurut mereka, pemeriksaan secara menyeluruh diperlukan agar berbagai persoalan yang mencuat dapat memperoleh kejelasan sebelum tahapan pemilihan kembali dilanjutkan.
Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat konfirmasi resmi mengenai rencana audit khusus terhadap Pilrek UNM maupun kemungkinan perubahan jadwal pemilihan hingga 2027.
Penundaan ini kembali menempatkan transparansi, netralitas, dan akuntabilitas proses pemilihan sebagai perhatian utama. Kejelasan dari kementerian dinilai penting untuk memastikan tahapan Pilrek berikutnya berlangsung sesuai ketentuan sekaligus menjaga kepercayaan sivitas akademika UNM.

