JAKARTA, EDUNEWS.ID – Plt Kepala Divisi Pengelolaan Alumni LPDP, Juni Dearmanita Damanik, mengingatkan alumni yang tidak memenuhi kewajiban kontribusi dapat menerima sanksi. Alumni yang telah menyelesaikan studi wajib berkontribusi dan berada secara fisik di Indonesia sekurang-kurangnya dua kali masa studi ditambah satu tahun (2n+1) secara berturut-turut.
“Bagi teman-teman yang tidak memenuhi ketentuan untuk berkontribusi diberikan hukuman disiplin,” kata Juni dalam webinar LEAD x GEMA – “Unlocking Potentials for Better Indonesian Future” di YouTube LPDP RI, Selasa, 7 Mei 2024.
Sanksi yang bisa menimpa alumni berupa hukuman administrasi berat. Misalnya pengembalian dana beasiswa.
Selain itu, terdapat pula sanksi lain yang mengikuti, yaitu diblokir di sistem LPDP. “Pemblokiran dari seluruh program LPDP di masa yang akan datang,” tutur dia.
