Kampus

Sanksi untuk Alumni LPDP yang Tak Penuhi Kewajiban Kontribusi

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Plt Kepala Divisi Pengelolaan Alumni LPDP, Juni Dearmanita Damanik, mengingatkan alumni yang tidak memenuhi kewajiban kontribusi dapat menerima sanksi. Alumni yang telah menyelesaikan studi wajib berkontribusi dan berada secara fisik di Indonesia sekurang-kurangnya dua kali masa studi ditambah satu tahun (2n+1) secara berturut-turut.
“Bagi teman-teman yang tidak memenuhi ketentuan untuk berkontribusi diberikan hukuman disiplin,” kata Juni dalam webinar LEAD x GEMA – “Unlocking Potentials for Better Indonesian Future” di YouTube LPDP RI, Selasa, 7 Mei 2024.

Sanksi yang bisa menimpa alumni berupa hukuman administrasi berat. Misalnya pengembalian dana beasiswa.

“Hukuman administrasi berat, berupa pengembalian dana sehubung dana beasiswa yang pernah diterima,” beber dia.

Selain itu, terdapat pula sanksi lain yang mengikuti, yaitu diblokir di sistem LPDP. “Pemblokiran dari seluruh program LPDP di masa yang akan datang,” tutur dia.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top