JAKARTA, EDUNEWS.ID – Penerima beasiwa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) memiliki sejumlah kewajiban ketika telah menyelesaikan studi. Salah satunya, kewajiban memberikan kontribusi bagi negara.
“Namun sebelum itu, lapor kelulusan dulu. Jadi ketika adik-adik lulus, jangan lupa lapor kelulusan supaya kami tahu bahwa adik-adik sudah lulus, sudah menjadi alumni,” kata Plt Kepala Devisi Pengelolaan Alumni LPDP, Juni Dearmanita Damanik, dalam webinar LEAD x GEMA – “Unlocking Potentials for Better Indonesian Future” di YouTube LPDP RI, Selasa, 7 Mei 2024.
Dia menjelaskan alumni yang telah menyelesaikan studi wajib berkontribusi dan berada secara fisik di Indonesia. Dengan aturan, sekurang-kurangnya dua kali masa studi ditambah satu tahun (2n+1) secara berturut-turut.
Adapun aturan tersebut terhitung sebagai berikut:
- Sejak tiba di Indonesia bagi penerima beasiswa luar negeri
- Sejak Tiba di Indonesia bagi penerima beasiswa yang telah menyelesaikan internship di luar negeri
- Sejak menyelesaikan studi bagi penerima beasiswa dalam negeri yang tidak mengambil internship di luar negeri
Juni menuturkan bagi alumni yang mendapatkan izin tertulis dari LPDP untuk studi lanjutan di luar negeri ada ketentuan khusus. Kewajiban berkontribusi dilaksanakan sejak alumni menyelesaikan studi lanjutan.
“Ini dihitung secara akumulatif sebelum dan setelah melanjutkan studi lanjutan,” papar dia.
