EDUNEWS

Penerima Beasiswa LPDP Wajib Berkontribusi Bagi Negara, Begini Ketentuannya

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Penerima beasiwa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) memiliki sejumlah kewajiban ketika telah menyelesaikan studi. Salah satunya, kewajiban memberikan kontribusi bagi negara.

“Namun sebelum itu, lapor kelulusan dulu. Jadi ketika adik-adik lulus, jangan lupa lapor kelulusan supaya kami tahu bahwa adik-adik sudah lulus, sudah menjadi alumni,” kata Plt Kepala Devisi Pengelolaan Alumni LPDP, Juni Dearmanita Damanik, dalam webinar LEAD x GEMA – “Unlocking Potentials for Better Indonesian Future” di YouTube LPDP RI, Selasa, 7 Mei 2024.

Dia menjelaskan alumni yang telah menyelesaikan studi wajib berkontribusi dan berada secara fisik di Indonesia. Dengan aturan, sekurang-kurangnya dua kali masa studi ditambah satu tahun (2n+1) secara berturut-turut.

Adapun aturan tersebut terhitung sebagai berikut:

  1. Sejak tiba di Indonesia bagi penerima beasiswa luar negeri
  2. Sejak Tiba di Indonesia bagi penerima beasiswa yang telah menyelesaikan internship di luar negeri
  3. Sejak menyelesaikan studi bagi penerima beasiswa dalam negeri yang tidak mengambil internship di luar negeri

Juni menuturkan bagi alumni yang mendapatkan izin tertulis dari LPDP untuk studi lanjutan di luar negeri ada ketentuan khusus. Kewajiban berkontribusi dilaksanakan sejak alumni menyelesaikan studi lanjutan.

“Ini dihitung secara akumulatif sebelum dan setelah melanjutkan studi lanjutan,” papar dia.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top