Regulasi

Minta Sumbangan di Jalan Harus Seizin Pemerintah Daerah? Simak Perda Makassar Berikut

ilustrasi orang yang meminta sumbangan di jalan (sumber foto: google)

MAKASSAR, EDUNEWS.ID – Di Kota Makassar, sangat mudah dijumpai orang, komunitas, dan lembaga yang mengumpulkan sumbangan di tempat tempat umum tertentu.

Terlebih ketika terjadi bencana atau merebaknya informasi tentang seseorang atau kelompok yang tertimpa musibah dan sedang membutuhkan bantuan.

Berbagai komunitas biasanya langsung tergerak menggalang bantuan (uang dan sebagainya) di jalan jalan, terutama di sekitar lampu merah.

Selain itu, masih banyak perseorangan dan atau yang mengatasnamakan kelompok, seperti panti asuhan meminta sumbangan di tempat umum.

Namun, kegiatan meminta sumbangan tersebut nyatanya dibatasi oleh pemerintah kota, khususnya di Makassar.

Belum banyak yang mengetahui bahwa sejak akhir 2021 lalu, Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat

Dalam Bagian Ketiga tentang Tertib Sosial pasal 17(1) berbunyi “Setiap orang atau badan usaha dilarang mengumpulkan uang, barang, dan sumbangan di jalan, pasar, fasilitas umum, serta lingkungan pemukiman, rumah sakit, sekolah, dan kantor tanpa izin pemerintah daerah”.

Akan tetapi, terdapat pengecualian dimana pengumpulan uang, barang, dan sumbangan tersebut tidak memerlukan izin.

Hal itu tertuang dalam pasal 17 (2) yang berbunyi “Pengumpulan uang, barang, dan sumbangan:
a. untuk amal peribadatan yang dilakukan khusus di tempat ibadah;
b. untuk menjalankan hukum adat atau adat kebiasaan; dan
c. dalam lingkungan suatu organisasi yang terbatas terhadap anggotanya.
dikecualikan dari kewajiban untuk mempunyai izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Namun, hingga berita ini diturunkan, perangkat daerah yang berwenang belum memberikan penjelasan terkait syarat dan tata cara membuat perizinan pengumpulan uang, barang, dan sumbangan.

Padahal Perda ini telah berlaku pada tanggal sejak diundangkan (24 Desember 2021).

Selain itu, pelanggaran pada pasal 17(1) diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000 (BAB XII Ketentuan Pidana).

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top