Regulasi

Penerapan UU Pemda, Anang Hermansyah : SPP SMA Tak Lagi Gratis dan Gaji Guru Telat

Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Penerapan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berimplikasi pada pengelolaan pendidikan tingkat atas berpindah kewenangan dari pemerintah kabupaten/kota beralih ke Pemerintah Provinsi (Pemprov). Dampaknya di antarnya, tidak ada lagi program SPP gratis di tingkat SMA/SMK serta penggajian guru kini dikelola Pemprov

Anggota Komisi X DPR RI Anang Hermansyah mengatakan penerapan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberi dampak konkret terhadap dunia pendidikan. Beralihnya kewenangan tanggungjawab pengelolaan SMA dari Pemkab/Pemkot ke Pemprov memberi dampak nyata bagi anak didik dan orang tua.

“Salah satunya, program sekolah gratis di tingkat SMA yang banyak dilakukan di berbagai kabupaten/kota kini tidak ada lagi, karena semua dibebankan ke Pemprov. Sedangkan kemampuan keuangan Pemprov terbatas,” ujar Anang di gedung DPR, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (12/1/2017).

Perubahan ini, kata Anang, akan memberi dampak langsung kepada anak didik dan orang tua siswa terkait beban membayar SPP setiap bulannya.

“Kondisi ini tentu akan membebani pada orang tua dan anak didik. Hal ini harus dipikirkan oleh stakeholder. Jangan sampai kualitas pendidikan kita menjadi terganggu,” ingat Anang.

Selain masalah tersebut, Anang menyebutkan, penerapan UU No 23 Tahun  2014 juga berdampak pada pengelolaan gaji guru SMA/SMK. Bila sebelumnya penggajian guru SMA/SMK dikelola pemkab/pemkot kini berpindah ke Pemrpov.

“Mulai tahun 2017 ini  penggajian guru SMA/SMK telah efektif dikelola ke pemprov. Sayangnya, praktik di lapangan belum berjalan efektif. Banyak guru SMA/SMK belum mendapat gaji hingga tengah bulan ini,” tutur Anang.

Anang menyesalkan masa transisi yang semestinya dapat diantisipasi jauh-jauh hari oleh pemprov namun ternyata tidak berjalan sesuai rencana.

“Jangan sampai hak-hak para guru seperti soal gaji ini terabaikan hanya karena kerja para birokrat tidak cekatan dan tidak profesional,” ingat Anang.

Terkait persoalan tersebut, Anang mengusulkan agar Komisi X DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) terkait implikasi penerapan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemda khususnya bagi dunia pendidikan. Dia menyebutkan, penerapan UU Pemda jangan sampai menjadi kendala bagi dunia pendidikan.

“Saya usul Komisi X DPR RI membentuk Panja untuk merespons implikasi penerapan UU Pemda ini. Pihak-pihak terkait seperti Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri,  beberapa kepala daerah serta asosiasi guru dan tenaga pendidik agar dapat kita konfirmasi atas persoalan yang muncul,” tandas Anang.

Edunews.

Kirim Berita

Kirim berita ke email : [email protected][email protected]

ALAMAT

  • Jl. TB Simatupang, RT.6/RW.4, Jati Padang, Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12540 Telepon : 021-740740  – 0817 40 4740

__________________________________

  • Graha Pena Lt 5 – Regus Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Makassar Sulawesi Selatan 90234 Telepon : 0411 366 2154 –  0811 416 7811

Copyright © 2016-2022 Edunews.ID

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com