MAKASSAR, EDUNEWS.ID – AKBP Ridwan JM Hutagol selaku Kasat Reskrim Polrestabes Makassar resmi menetapkan inisial BH sebagai tersangka pelaku pelecehan seksual terhadap wanita inisial AD (25), staf honorer di SMAK (Sekolah Menengah Analisis Kimia).
Melansir fajar.co.id, pelaku diketahui sebagai Kepala Tata Usaha SMAK Kota Makassar. Diduga kuat melecehkan, inisial BH terancam pidana penjara selama empat tahun.
“Sudah diperiksa, (ditetapkan tersangka) hari ini,” ujar Ridwan, pada Jumat (28/7/2023) kemarin malam.
Ridwan menegaskan bahwa tersangka diadukan pasal 6 UU TPKS (Tindak Pidana Kekerasan Seksual). Tersangka belum ditahan, akan tetapi kasusnya tetap berlanjut untuk diproses.
“Dia tersangka tidak ditahan tapi berkasnya lanjut. Penahanannya itu setelah vonis,” ucapnya, dikutip edunews.id pada Sabtu (29/7/2023) sore.
Ridwan berdalih bahwa tersangka diperiksa di Polrestabes Makassar selama kurang lebih enam jam mulai pukul 10.00 WITA sampai pukul 16.00 WITA.
Ia juga membeberkan bahwa ada dua korban dari tersangka, akan tetapi pihaknya hanya memfaktakan di satu orang saja karena cuman ada satu pelapor.
“Ternyata betul dan kemudian pelapor ini dia dua kali lakukan. Status (korban) sama-sama mereka staf di dalam sekolah tersebut,” jelas Ridwan.
Yang mengagetkan, ternyata pelaku melancarkan aksi pelecehannya di dalam ruangan di mana tidak ada keramaian orang.
“Kita sudah klarifikasi, kita sudah sidik dan penetapan kasus tersebut. Perbuatan itu dilakukan di dalam ruangan, bukan tempat ramai,” tutup Ridwan.
