EDUNEWS

Ada Pasal yang Hilang, Guru Tolak RUU Sisdiknas

Ilustrasi

JAKARTA, EDUNEWS.ID-Penolakan keras RUU Sisdiknas ini membuat beberapa guru yang tergabung dalam organisasi tenaga pendidik ikut angkat bicara. Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) menyesalkan hilangnya pasal tentang tunjangan profesi guru dalam RUU Sisdiknas.

“Melihat perbandingan yang sangat kontras mengenai Tunjangan Profesi Guru antara RUU Sisdiknas dengan UU Guru dan Dosen, jelas tampak RUU Sisdiknas berpotensi kuat akan merugikan jutaan guru di Indonesia,” terang Satriwan Salim, Koordinator Nasional P2G, dikutip dari detikcom, Senin (29/8/2022).

Hal senada juga disuarakan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) juga ikut menolak keras RUU Sisdiknas ini dan melakukan sederet protes yang akan dilayangkan kepada Kemendikbudristek. PGRI bahkan menyayangkan sikap Kemendikbudristek yang dianggap membohongi para guru.

Dalam konferensi pers yang dilakukan PGRI, Minggu (28/8) di Jakarta, Ketua Umum PGRI Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd menjelaskan draf RUU Sisdiknas versi April 2022 yang beredar luas, di pasal 127, ayat-3 tertera jelas tentang pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen.

Namun dalam draf versi Agustus 2022 yang beredar luas di masyarakat pendidikan, pemberian tunjangan profesi guru, tunjangan khusus bagi guru di daerah terpencil, dan tunjangan kehormatan dosen sebagaimana tertulis dalam ayat 3-10 pasal 127 justru hilang. Hanya dicantumkan ayat 1 dari pasal 127 draf versi April dalam pasal 105 draf versi Agustus 2022.

Jutaan Guru Indonesia Kecewa
Kekecewaan guru di seluruh Indonesia diungkapkan setelah melihat RUU Sisdiknas versi Agustus 2022. Satriwan dari P2G mengatakan, jika pasal tentang tunjangan profesi guru ini benar-benar hilang, maka hal ini akan membuat jutaan guru dan keluarga mereka kecewa berat.

“RUU Sisdiknas yang menghapus pasal TPG seperti mimpi buruk bagi jutaan guru, calon guru, dan keluarga mereka. Dihilangkannya pasal TPG ini sedang jadi perbincangan serius di internal organisasi guru dan WAG Guru” lanjut guru SMA ini.

Baca Juga :   Respon Panggilan MK, Menkeu Sri Mulyani : Insya Allah Datang

Hal senada juga diungkapkan para guru di Indonesia yang disampaikan oleh Ketua Umum PGRI, Unifah Rosyidi mengatakan para guru sudah khawatir dan risau dengan adanya RUU Sisdiknas ini. Ia secara tegas, mewakili seluruh guru di Indonesia akan mencoba berjuang mengembalikan pasal yang mengatur tunjangan profesi guru ini.

Bahkan dalam konferensi pers yang digelar PGRI dan diikuti ratusan guru secara daring dari seluruh Indonesia menyatakan siap turun ke jalan demi memperjuangkan hak para guru.

“Kita para guru wajib memperjuangkan bersama agar TPG jangan dihapus dan dihilangkan dari RUU Sisdiknas. Kalau bukan kita para guru yang berjuang untuk nasib dan masa depan kita, siapa lagi?” ujar Iman Zanatul, Kepala Bidang Advokasi P2G. (int/dtk)

 

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com