DAERAH

Dugaan Kasus BBM Ilegal Puluhan Miliar, Pasukan Adat To Manurung Desak Polda Sulsel Segera Tahan Terlapor Pasca SP2HP

MAKASSAR, EDUNEWS.ID — Penanganan kasus dugaan praktik bahan bakar minyak (BBM) ilegal yang ditengarai merugikan keuangan negara dan masyarakat hingga puluhan miliar rupiah memasuki babak baru. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan resmi menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) terkait aduan hukum yang dilayangkan oleh Pasukan Adat To Manurung.

Langkah penyidikan ini tertuang dalam surat nomor B/1105/IX/RES.5./2026/Ditreskrimsus tertanggal 23 September 2026. Surat tersebut menindaklanjuti Laporan Pengaduan LBH Pasukan Adat To Manurung tanggal 15 September 2026 dan diterbitkannya Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sprin-Lidik/1221a/IX/RES.5./2026/Ditreskrimsus.

Berdasarkan dokumen resmi yang ditandatangani oleh Wadir Reskrimsus Polda Sulsel, AKBP Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H., atas nama Direktur Reserse Kriminal Khusus, pihak penyidik mengalokasikan waktu penyelidikan selama 30 hari kerja.

Menanggapi terbitnya SP2HP tersebut, terlapor dugaan praktik BBM ilegal atas nama saudara Salman dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulsel pada minggu ini.

Ketua Umum LBH Pasukan Adat To Manurung, Ryan Latief, mengapresiasi respons cepat jajaran Ditreskrimsus Polda Sulsel. Namun, pihaknya menegaskan agar aparat penegak hukum tidak ragu untuk segera mengambil tindakan penahanan terhadap terlapor.

“Praktik penyelewengan BBM ilegal ini bukan hanya pelanggaran hukum biasa, melainkan tindakan kejahatan ekonomi yang berimbas langsung pada kerugian negara dan masyarakat luas hingga puluhan miliar rupiah. Dengan dimulainya agenda pemeriksaan minggu ini pasca terbitnya SP2HP, kami meminta dengan tegas kepada Polda Sulsel untuk segera melakukan penahanan terhadap terlapor guna kepastian hukum,” ujar Ryan Latief, Jumat (2/10/2026).

Ia menekankan bahwa ketegasan Polda Sulsel sangat krusial untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat serta mencegah potensi penghilangan barang bukti maupun pengulangan tindak pidana serupa.

Proses penyelidikan perkara ini ditangani langsung oleh tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulsel di bawah koordinasi Kasubdit IV Tipidter Kompol M. Alfan A.M., S.I.K. dan Kanit IV Tipidter Kompol Anita, S.T., S.H.. Penanganan kasus ini juga berada dalam pengawasan internal dengan tembusan resmi kepada Kapolda Sulawesi Selatan, Irwasda Polda Sulsel, serta Kabagwassidik Ditreskrimsus Polda Sulsel demi menjaga transparansi dan akuntabilitas proses hukum. (*)

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top