Hukum

Edhy Prabowo Divonis 9 Tahun, ICW : Semestinya 20 Tahun

JAKARTA, EDUNEWS.ID-Indonesia Corruption Watch menilai bekas Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo seharusnya dihukum 20 tahun penjara.

Hal itu diungkapkan peneliti ICW Kurnia Ramadhana untuk menanggapi hukuman Edhy Prabowo yang diperberat menjadi sembilan tahun penjara dalam tingkat banding.

“Bagi ICW, hukuman itu belum cukup memberikan efek jera terhadap yang bersangkutan,” kata Kurnia, Jumat (12/11/2021).

“Mestinya pada tingkat banding, hukuman Edhy diubah menjadi 20 tahun penjara, dendanya dinaikkan menjadi Rp1 miliar dan hak politiknya dicabut selama lima tahun.”

Ada sejumlah alasan kenapa Edhy Prabowo dinilai pantas dihukum 20 tahun penjara.

Pertama, Edhy Prabowo dinilai melakukan kejahatan korupsi saat menduduki posisi sebagai pejabat publik.

Kedua, praktik korupsi suap ekspor benih lobster terjadi saat Indonesia sedang dilanda pandemi Covid-19.

“Ketiga, hingga proses banding, Edhy Prabowo tidak kunjung mengakui perbuatannya,” kata Kurnia

Kurnia menilai putusan banding hakim tak lepas adanya kekeliruan hasil vonis di tingkat pertama, di mana menggambarkan betapa rendahnya tuntutan yang dilayangkan jaksa KPK terhadap Edhy Prabowo.

“Bagaimana tidak, pasal yang digunakan oleh KPK sebenarnya memungkinkan untuk menjerat Edhy hingga hukuman maksimal, namun pada faktanya hanya 5 tahun penjara,” kata Kurnia

Kurnia mengingatkan kemungkinan Edhy Prabowo nanti mengajukan kasasi. Komisi Yudisial mesti mengawasi proses persidangan.

“Jangan sampai putusan kasasi nanti meringankan kembali hukuman Edhy Prabowo dengan alasan yang mengada-ngada,” katanya.

sumber : suara.com

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top