News

Eks Wasekjen PB HMI di Vonis 18 Bulan Penjara Gegara Bupati Bulukumba

Akbar saat menjalani sidang

BULUKUMBA, EDUNEWS.ID – Pengadilan Negeri Bulukumba memvonis Eks Wasekjen PB HMI, 18 bulan penjara.

Akbar Idris diduga mencemarlan nama baik Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 18 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim, Fitriana di PN Bulukumba, Senin (29/04/2024).

Kasus ini bermula ketika Akbar Idris meneruskan pesan singkat berupa flyer dari Dewan Pengurus Pusat Generasi Milenial Indonesia (DPP GMI) di Grup WhatsApp (WA) Forum Diskusi Bulukumba pada tanggal 30 Desember 2022 lalu.

“Kami dari DPP GMI akan melaporkan Bupati Kabupaten Bulukumba Bapak Muchtar Ali Yusuf di Gedung Merah Putih (KPK RI) atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan infrastruktur dengan total kerugian negara mencapai 9,1 Milyar, kami juga mendesak Pimpinan KPK RI segera melakukan pemeriksaan terhadap, Bupati Bulukumba,” isi pesan flayer.

Akbar, yang merupakan salah satu anggota grup yang pertama meneruskan pesan tersebut, menyatakan bahwa dirinya hanya meneruskan pesan itu ke Grup WA sebagai bahan diskusi.

“Pada dasarnya saya hanya meneruskan pesan flyer dugaan kasus korupsi itu untuk menjadi bahan diskusi di grup,” ungkapnya.

Oleh hal itu, Andi Utta, sapaan akrab Bupati Bulukumba, melaporkan Akbar Idris ke Polres Bulukumba atas dugaan pencemaran nama baik.

Akbar Idris didakwa Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Dalam sidang pembacaan tuntutan Kamis (04/04/2024) lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dedi Cahyadi, S.H. menuntut Akbar Idris 12 bulan penjara namun Majelis Hakim menjatuhkan vonis kurungan 18 bulan penjara.

Akbar Idris, saat dihubungi awak media terkait putusan itu, menyatakan akan melakukan upaya hukum banding.

Sementara Badan Koordinasi HMI Sulselbar menginstruksikan seluruh Pengurus HMI Cabang di wilayah Sulselbar untuk melakukan aksi serentak hari ini dengan hashtag lawan kriminalisasi.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top