Nasional

Hakim MK Enggan Hadirkan Presiden Jokowi di Sidang MK, ini Alasannya!

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Hakim konstitusi Arief Hidayat menyatakan kurang elok bagi Mahkamah memanggil Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk hadir dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024. Sebab, presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

Mulanya, Arief mengatakan Pilpres 2024 lebih banyak hiruk pikuk dibanding tahun-tahun sebelumnya. Arief menyinggung pelanggaran kode etik yang terjadi di MK dan KPU serta cawe-cawe presiden sebagaimana didalilkan para pemohon.

“Nah, cawe-cawenya kepala negara ini Mahkamah sebetulnya juga apa iya kita memanggil kepala negara, Presiden RI? Kelihatannya kan kurang elok karena presiden sekaligus kepala negara dan kepala pemerintahan,” ujar Arief di ruang sidang MK, Jumat (5/4/2024).

“Kalau hanya sekadar kepala pemerintahan akan kita hadirkan di persidangan ini, tapi karena presiden sebagai kepala negara, simbol negara yang harus kita junjung tinggi oleh semua stakeholder, maka kita memanggil para pembantunya, dan pembantunya ini yang berkaitan dengan dalil pemohon,” imbuhnya.

Arief menjelaskan dalil pemohon baik kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD menyatakan keberpihakan lembaga kepresidenan dan dukungan Jokowi dalam Pilpres 2024. Seperti ketidaknetralan ASN, TNI dan Polri hingga pengerahan Penjabat (Pj) Kepala Daerah dalam memenangkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tertentu.

Kata Arief, sangkaan tersebut perlu dibuktikan dalam persidangan.

“Kemudian ada peran serta lurah atau kepala desa juga yang ikut cawe-cawe, menggalang massa, dan kemudian bansos yang dianggap mempunyai korelasi dengan elektoral,” tutur Arief.

“Tapi, ternyata, dari berbagai diskusi, bansos itu elektoral lebih berkaitan, dalam persidangan ini muncul berkaitan dengan pileg. Jadi, partai yang naik pesat adalah Golkar. Nah, ini mungkin nanti bisa direspons,” sambungnya.

Pada hari ini, MK menghadirkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Adapun sebelumnya kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menganggap ideal jika MK dapat menghadirkan Presiden Jokowi dalam sidang gugatan hasil Pilpres 2024.

Todung beranggapan pengelolaan dana bansos yang selama ini dipersoalkan publik merupakan tanggung jawab presiden, di samping juga Menkeu dan Mensos. Ia berharap kehadiran Jokowi dapat menjawab pelbagai pertanyaan yang mengemuka di publik.

“Presiden Jokowi itu kan kepala pemerintahan. Kalau presiden memang bisa didatangkan oleh ketua majelis hakim MK, itu akan sangat ideal,” kata Todung usai persidangan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (3/4).

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com