JAKARTA, EDUNEWS.ID – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis mantan Kepala Bea-Cukai Makassar Andhi Pramono selama 12 tahun penjara.
Hukuman ini diperberat yang sebelumnya hanya 10 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Terdakwa Andhi Pramono dengan pidana penjara selama 12 tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000 dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian putusan banding Andhi dilihat dari situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2024).
Dari keputusan itu, Andhi bakal ditahan sejak putusan.
“Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ujar hakim.
Sebelumnya, Andhi dinyatakan bersalah dalam kasus gratifikasi Rp 58 miliar.
