JAKARTA, EDUNEWS.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Haris Azhar pidana selama 4 tahun penjara kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Menurut JPU, Haris terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik.
“Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana selama 4 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan,” kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023).
Selain itu, Haris didenda Rp1 juta rupiah subsider enam bulan kurungan.
Ada lima hal memberatkan tuntutan terhadap aktivitas HAM itu, salah satu diantaranya karena tidak menyesali perbuatannya.
JPU juga menilai Haris tidak bersikap sopan selama persidangan dan merendahkan martabat pengadilan.
“Hal meringankan: Tidak ditemukan adanya hal-hal meringankan atas perbuatan pidana terdakwa,” kata Jaksa.