Hukum

Haris Azhar Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Luhut

foto/ist : haris Azhar

JAKARTA, EDUNEWS.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Haris Azhar pidana selama 4 tahun penjara kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.

Menurut JPU, Haris terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik.

“Menghukum Haris Azhar untuk menjalani pidana selama 4 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan,” kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (13/11/2023).

Selain itu, Haris didenda Rp1 juta rupiah subsider enam bulan kurungan.

Ada lima hal memberatkan tuntutan terhadap aktivitas HAM itu, salah satu diantaranya karena tidak menyesali perbuatannya.

JPU juga menilai Haris tidak bersikap sopan selama persidangan dan merendahkan martabat pengadilan.

“Hal meringankan: Tidak ditemukan adanya hal-hal meringankan atas perbuatan pidana terdakwa,” kata Jaksa.

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top
WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com