Hukum

Hari ini, Dewas KPK Gelar Sidang Etik Lili Pintauli Siregar

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar

JAKARTA, EDUNEWS.ID-Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar sidang perdana terkait dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Selasa (5/7/2022). Sebagaimana Peraturan Dewas KPK, sidang pelanggaran kode etik dilakukan secara tertutup, kecuali pembacaan putusan.

“Sidang etik tertutup, tetapi putusan terbuka,” kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam keterangan yang diterima pada Senin (4/7/2022).

Sidang pelanggaran kode etik akan diperiksa dan diputus oleh majelis atau Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) dalam waktu paling lama 60 hari kerja. Lili kembali dilaporkan ke Dewas KPK karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP 2022 di Sirkuit Internasional Mandalika, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

KPK meyakini Dewas profesional dalam menangani dugaan pelanggaran etik Lili tersebut. “KPK meyakini setiap tahapan dilakukan secara profesional sesuai fakta dan penilaian Dewas,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Senin (4/7/2022).

KPK juga menghormati seluruh proses di Dewas sebagaimana tugas dan kewenangannya yang diatur dalam Pasal 37B Undang-Undang (UU) KPK. Lili juga pernah dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.

Saat itu, ia terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

sumber : Antara

Click to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kerjasama dan Mitra silakan menghubungi 085171117123

Kirim Berita

  • redaksi@edunews.id
  • redaksiedunews@gmail.com

ALAMAT

  • Branch Office : Gedung Graha Pena Lt 5 – Regus – 520 Jl. Urip Sumoharjo No. 20, Pampang, Makassar Sulawesi Selatan 90234
  • Head Office : Plaza Aminta Lt 5 – Blackvox – 504 Jl. TB Simatupang Kav. 10 RT.6/14 Pondok Pinang Kebayoran Lama, Jakarta Selatan 12310. Telepon : 0411 366 2154 – 0851-71117-123

 

To Top