JAKARTA, EDUNEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami kasus dugaan rasuah terkait pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero). Penyidik memeriksa mantan pelaksana tugas (Plt) SKK Migas Johanes Widjanarko (JW) pada Selasa, 3 Juni 2025.
“Penyidik masih mendalami terkait dengan neraca gas Indonesia tahun 2012 sampai 2025,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu, 4 Juni 2025.
Johanes menjabat sebagai Plt SKK Migas dari Agustus 2013 sampai dengan November 2014. Dia dimintai keterangan di luar kota.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi DI Yogyakarta,” ucap Budi.
KPK mengembangkan kasus dugaan rasuah pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero). Perkara baru ini diumumkan usai mantan Direktur Pertamina Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan divonis bersalah atas perkara itu.
“Pada saat ini KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan LNG di PT Pertamina (Persero),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Juli 2024.
Tessa menjelaskan dugaan korupsi ini terjadi pada 2011 sampai 2021. Kelakuan itu diyakini merugikan negara USD113.839.186.
KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus itu. Tessa enggan memerinci namanya, namun, identitas mereka yaitu HK dan YA.
